Kenal di TikTok, Pemuda Lamongan Ini Batal Nikah ditipu oleh sang pujaan hatinya

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Mercinews.com – Bak kisah sinetron di televisi, seorang pemuda Lamongan harus mengubur dalam-dalam niatnya untuk menikahi gadis yang dikenalnya melalui TikTok. Tidak hanya itu, ia juga harus merelakan uangnya puluhan juta raib karena ditipu oleh sang pujaan hatinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pemuda sial itu adalah WH, warga Desa Mojosari, Mantup. Ia tertipu seorang gadis yang dikenalnya melalui TikTok, yaitu S (26) warga Semanding, Tuban. Tidak hanya uang, ia juga merasa malu karena persiapan lamaran dengan gadis TikTok itu gagal total.

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada detikJatim, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula ketika korban WH berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Wahyu Desi Kristiani melalui TikTok pada Oktober 2023. Dari perkenalan di dunia maya ini, WH kemudian bertukar nomor telepon dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. “Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Baca Juga:  Foto Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dicatut OTK Modus penipuan minta uang

Beragam permintaan pelaku selalu dituruti oleh korban, mulai dari meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Totalnya, korban mengeluarkan uang hingga sebesar Rp 24.205.000. Pengiriman uang oleh pelaku ke korban ini, dilakukan berkali-kali dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama S.

“Pelaku selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak jadi dan tidak bertemu,” imbuhnya.

Puncaknya, bulan April 2024 korban mengajak pelaku untuk menikah karena sudah merasa cocok. Disepakatilah pada 1 Mei 2024, keluarga S akan datang ke rumah untuk melamar WH. Namun, di hari H yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi WH tersebut, pelaku ternyata tidak datang kali ini dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya.

Baca Juga:  Viral di TikTok, Lirik Lagu Happy Asmara-Ngopi Maszeh

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Seusai acara lamaran yang gagal tersebut, yaitu pada 2 Mei, tiba-tiba saja ada 5 orang tak dikenal bertamu ke rumah WH di Kecamatan Mantup. Polisi yang sudah mendapat laporan terkait apa yang menimpa WH pun bergegas ke rumah WH. Mereka bermaksud untuk silaturahmi dan meminta maaf ke keluarga korban karena tidak jadi menikah.

Merasa curiga, korban akhirnya meminta KTP yang bersangkutan dan didapati ternyata nama yang tertera di KTP tersebut adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban,” tandasnya.

Dari sinilah, pelaku akhirnya mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lamongan.

Baca Juga:  Polres Abdya Kembali Amankan Tersangka Pemilik Sabu dan ganja

“Pelaku mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban,” tandasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh S. Beberapa barang bukti tersebut, diantaranya 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total transaksi sebesar Rp. 24.205.000, 2 buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag
Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama
Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024
JPU Ajukan Banding Atas Putusan 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkotika di Bireuen
2 Tersangka Penyeludup 180 kg Sabu di Perairan Aceh Timur Terancam Hukuman Mati
TPFI Ungkap Penemuan Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:15 WIB

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024 - 23:02 WIB

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Kamis, 25 Juli 2024 - 17:24 WIB

Polres Aceh Barat Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 23 Juli 2024 - 14:57 WIB

Polda Jawa Timur gagalkan peredaran 88 kg sabu jaringan Fredy Pratama

Kamis, 4 Juli 2024 - 21:04 WIB

Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 8 terdakwa narkotika sepanjang 2024

Berita Terbaru

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (4/12/2024). ANTARA/HO-PDIP/pri.

Hukum

KPK Resmi Tetapkan Hasto dan Advokat PDIP Jadi Tersangka

Selasa, 24 Des 2024 - 19:15 WIB