Kenal di TikTok, Pemuda Lamongan Ini Batal Nikah ditipu oleh sang pujaan hatinya

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Mercinews.com – Bak kisah sinetron di televisi, seorang pemuda Lamongan harus mengubur dalam-dalam niatnya untuk menikahi gadis yang dikenalnya melalui TikTok. Tidak hanya itu, ia juga harus merelakan uangnya puluhan juta raib karena ditipu oleh sang pujaan hatinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pemuda sial itu adalah WH, warga Desa Mojosari, Mantup. Ia tertipu seorang gadis yang dikenalnya melalui TikTok, yaitu S (26) warga Semanding, Tuban. Tidak hanya uang, ia juga merasa malu karena persiapan lamaran dengan gadis TikTok itu gagal total.

“Benar, Unit 4 Pidek Satreskrim Polres Lamongan dan anggota Polsek Mantup berhasil melakukan pengungkapan kasus dan mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan secara online,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada detikJatim, Sabtu (4/5/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini bermula ketika korban WH berkenalan dengan seseorang yang mengaku bernama Wahyu Desi Kristiani melalui TikTok pada Oktober 2023. Dari perkenalan di dunia maya ini, WH kemudian bertukar nomor telepon dan berlanjut berkomunikasi melalui WhatsApp. “Seiring berjalannya waktu hubungan antara keduanya semakin dekat, sehingga korban selalu menuruti permintaan dari pelaku meski mereka belum pernah sama sekali bertemu muka,” ujarnya.

Baca Juga:  Petugas Dinas Pertamanan Tewas Tertabrak TransJakarta Saat Mencabut Rumput

Beragam permintaan pelaku selalu dituruti oleh korban, mulai dari meminta uang dengan alasan untuk membeli perhiasan, pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Totalnya, korban mengeluarkan uang hingga sebesar Rp 24.205.000. Pengiriman uang oleh pelaku ke korban ini, dilakukan berkali-kali dengan cara ditransfer ke rekening bank atas nama S.

“Pelaku selalu beralasan dan ujung-ujungnya tidak jadi dan tidak bertemu,” imbuhnya.

Puncaknya, bulan April 2024 korban mengajak pelaku untuk menikah karena sudah merasa cocok. Disepakatilah pada 1 Mei 2024, keluarga S akan datang ke rumah untuk melamar WH. Namun, di hari H yang seharusnya menjadi hari bahagia bagi WH tersebut, pelaku ternyata tidak datang kali ini dengan alasan tidak direstui oleh keluarganya.

Baca Juga:  Pasutri Bos Wedding Organizer Ditangkap di Bandung Barat, 58 Calon Pengantin Tertipu Rp 2,6 Miliar

“Padahal pada 1 Mei itu keluarga WH sudah menyiapkan terop, dekor, kuade dan lain sebagainya hingga korban merasa dirugikan dan merasa malu terhadap tetangga sekitar,” lanjutnya.

Seusai acara lamaran yang gagal tersebut, yaitu pada 2 Mei, tiba-tiba saja ada 5 orang tak dikenal bertamu ke rumah WH di Kecamatan Mantup. Polisi yang sudah mendapat laporan terkait apa yang menimpa WH pun bergegas ke rumah WH. Mereka bermaksud untuk silaturahmi dan meminta maaf ke keluarga korban karena tidak jadi menikah.

Merasa curiga, korban akhirnya meminta KTP yang bersangkutan dan didapati ternyata nama yang tertera di KTP tersebut adalah nama dari rekening yang sering ditransfer uang oleh korban,” tandasnya.

Dari sinilah, pelaku akhirnya mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Lamongan.

Baca Juga:  Hasil Indonesia Vs Australia: Main Imbang 0-0

“Pelaku mengakui jika akun TikTok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah akun miliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan kepada korban,” tandasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh S. Beberapa barang bukti tersebut, diantaranya 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total transaksi sebesar Rp. 24.205.000, 2 buah HP, 1 buah ATM, 1 lembar screeshoot KTP palsu atas nama Wahyu Desi Kristiani yang digunakan pelaku dan 1 lembar percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya. Pelaku akan dikenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training
Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk
BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang
Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun
 Timnas Jepang: Skuad Eksperimen Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Asisten Pemerintahan Abdya Buka Manasik Haji di Mesjid Agung Baitul Ghafur
Mualem dikabarkan sakit, jalani pemeriksaan kesehatan di Singapura

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:37 WIB

Datuk Abdul Halim Commends Indonesia’s Referee Talent After ASTAF Training

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:47 WIB

Sikap “Penyeimbang” PDIP Dinilai Belum Beri Kejelasan Arah Politik

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:27 WIB

Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, Fans Sibuk

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:10 WIB

BKSDA Aceh tutup kunjungan ke Tugu Nol Kilometer di Pulau Weh Sabang

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:29 WIB

Birahi Sudah di Ubun-Ubun Kakek Bejat Cabuli Bocah 8 Tahun

Berita Terbaru

Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. (Foto: Dok. Anadolu)

Dunia

Raja Salman hingga AS Beri Ucapan Selamat HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 23:18 WIB