Tim gabungan Satpol PP TNI Polri, tertibkan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mercinews.com – Tim gabungan menertibkan pedagang dan bangunan liar di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

“Penertiban ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Di mana kewenangan di dalam pasar ini merupakan kewenangan Satpol PP untuk menertibkan dan menentukan lokasi yang bisa berjualan,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir di Lambaro, Selasa (7/5/2024).

Tim gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI, Polri, dan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Disperindagkop) Aceh Besar.

Ia menjelaskan penertiban yang dilakukan tersebut merupakan bagian memberikan keadilan bagi pedagang, sehingga semua pedagang bisa mendapatkan akses transaksi dengan pembeli.

Saat ini ada sebagian pedagang yang berjualan di dalam gedung dan ada di luar gedung. Keberadaan pedagang yang berjualan seenaknya membuat lapak yang sudah ditentukan pemerintah sepi dari pembeli.

Karena itu, langkah penertiban tersebut akan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh penjual yang menaati aturan.

Baca Juga:  Malik Mahmud Sebut Sektor Kehutanan di Aceh tidak Termasuk Wewenang Pemerintah Pusat

Muhajir mengatakan untuk memastikan tidak ada lagi yang berjualan di tempat yang dilarang, pihaknya akan rutin patroli rutin serta menempatkan petugas untuk mengontrol dan memantau setiap hari.

“Patroli dan penempatan petugas ini untuk memastikan wilayah-wilayah yang sudah ditertibkan tidak ada lagi yang berjualan,” katanya.

Plt Kadis Disperindagkop Aceh Besar Trisna Dharma mengatakan, sejak lahirnya Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang PDIRD dan Qanun nomor 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, kewenangan dalam pengelolaan pasar dikembalikan menurut tupoksi masing-masing yakni penanganan ketertiban wewenang di Satpol PP, kebersihan pasar kewenangan DLHK, parkir kewenangan Dinas Perhubungan dan untuk Lapak dan los kewenangan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

Baca Juga:  Dengar Warga ngeluh Kesulitan Air Bertahun-tahun, Risma Tegur Kades di Aceh Utara

Ia mengatakan sejak awal Januari 2024 terus melakukan sinkronisasi dan kolaborasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk mengambil langkah-langkah dalam mengatur dan menata kembali Pasar Induk Lambaro sesuai tugas masing-masing.

Sebelumnya, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto ikut memimpin langsung operasi penertiban setelah subuh di Pasar Induk Lambaro dan ikut membersihkan pasar.(*)

Berita Terkait

Satlantas Polres Abdya Bersama Dinas PUPR Tambal Jalan Berlubang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf wacanakan program gerakan shalat tepat waktu
2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga
Resmi dilantik, Bupati Terkaya Pertama di Aceh Ini, Justru Pimpin Daerah Termiskin
Terkait Usulan Pulau Khusus untuk Rohingya, Wagub Aceh: Kami Akan Tinjau Kembali
Pelda Unang Ariyanto Ajak Siswa SDN Neusok Aceh Besar Cinta NKRI Lewat Upacara Bendera
Stok Beras di Aceh Aman hingga Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah
Kabar Duka Hari Ini, Dua Ulama Kharismatik Aceh Meninggal Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:43 WIB

Satlantas Polres Abdya Bersama Dinas PUPR Tambal Jalan Berlubang

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:02 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf wacanakan program gerakan shalat tepat waktu

Sabtu, 1 Maret 2025 - 03:59 WIB

2 Orang Disumpah MS Jantho Aceh Besar Ngaku Tak Lihat Hilal di Lhoknga

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:36 WIB

Resmi dilantik, Bupati Terkaya Pertama di Aceh Ini, Justru Pimpin Daerah Termiskin

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:27 WIB

Terkait Usulan Pulau Khusus untuk Rohingya, Wagub Aceh: Kami Akan Tinjau Kembali

Berita Terbaru