Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima uang sebesar Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, nilai tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar yang diduga berasal dari praktik konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar yang diduga diterima sebagai suap terkait penetapan pemenang proyek.
“Total penerimaan yang diduga diterima LAZ mencapai Rp12,4 miliar, terdiri atas Rp10,8 miliar dari konflik kepentingan dan Rp1,6 miliar dari dugaan suap,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Taufik, dugaan penerimaan Rp10,8 miliar tersebut bermula dari keuntungan yang diperoleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), melalui sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh paket pekerjaan di dinas tersebut.
Taifik menduga Sudirman kemudian menggunakan modus “pinjam bendera”, yakni memanfaatkan perusahaan lain agar CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) miliknya tidak tercatat sebagai pemenang proyek secara administratif.
Melalui mekanisme tersebut, menurut KPK, Sudirman memperoleh empat paket pekerjaan melalui tender dan 28 paket melalui penunjukan langsung dengan total nilai proyek mencapai Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek dengan total nilai Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee sebesar tiga persen kepada penyedia yang dipinjam benderanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan melalui CV DKK,” ujar Taufik.
Selain itu, CV Dyas Karya Konstruksi juga memperoleh pekerjaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
Dengan demikian, total dana yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, diduga Rp10,8 miliar kemudian dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan suap senilai Rp1,6 miliar yang diduga diberikan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG), kepada Lalu Ahmad Zaini.
Menurut Taufik, suap tersebut diduga diberikan dalam bentuk uang tunai, barang, dan berbagai fasilitas setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan nilai total mencapai Rp27,1 miliar sepanjang 2024 hingga 2026.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan. Sebanyak tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, sebelum penyidik kembali mengamankan seorang lainnya.
Pada Selasa (21/7/2026), KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan keduanya bersama Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemkab Lombok Barat.(red)






