“Evaluasi berbasis kinerja lebih tepat daripada mengganti Jaksa Agung di tengah proses hukum eks Jampidsus yang masih berjalan.”
Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai ST Burhanuddin masih layak memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah mencuatnya kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan pergantian pimpinan, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta pembenahan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.
Alexius mengatakan, ST Burhanuddin masih patut diberi kesempatan untuk mengevaluasi jajarannya sekaligus menuntaskan pembenahan di internal Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaiknya dipertahankan guna melakukan evaluasi atas kinerja jajarannya di Kejaksaan Agung ke depan,” ujar Alexius dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026) malam.
Menurutnya, selama kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejagung mencatat berbagai keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengungkap sejumlah perkara besar dan memulihkan kerugian negara. Karena itu, evaluasi berbasis kinerja dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan pergantian pimpinan di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Alexius juga berharap ST Burhanuddin diberi kesempatan menuntaskan penanganan kasus eks Jampidsus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Soroti Respons Awal Kejagung
Di sisi lain, Alexius menilai respons Kejagung pada awal penanganan kasus tersebut seharusnya lebih tegas. Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin semestinya segera memberhentikan sementara mantan Jampidsus pasca tim Mabes Polri menemukan barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dalam jumlah besar dari hasil penggeledahan serta penyitaan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.
Menurut Alexius, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara independen sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia juga berpendapat Kejagung semestinya tidak menerima pelimpahan perkara dari Mabes Polri. Keputusan tersebut memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan akademisi yang mempertanyakan objektivitas penanganan perkara.
Alexius menilai kasus eks Jampidsus harus menjadi momentum evaluasi besar di tubuh Kejagung, terutama dalam proses seleksi dan penempatan pejabat.
“Proses seleksi dan penempatan pejabat perlu dilakukan secara lebih cermat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan sistem pembinaan dan pengawasan internal juga diperlukan untuk memperkuat integritas institusi sekaligus menjaga kepercayaan publik.
Pelibatan KPK
Selain itu, Alexius menilai pelibatan KPK penting untuk menjaga objektivitas penanganan kasus eks Jampidsus.
Ia menyebut, keterlibatan lembaga antirasuah dapat memperkuat independensi proses hukum sekaligus menghilangkan berbagai persepsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kasus ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tetap terjaga,” harap advokat senior itu.
Alexius pun kembali berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.
“Sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN pada era pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.(red)






