Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto Mercinews.com

Kolase foto Mercinews.com

“Evaluasi berbasis kinerja lebih tepat daripada mengganti Jaksa Agung di tengah proses hukum eks Jampidsus yang masih berjalan.”

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai ST Burhanuddin masih layak memimpin Kejaksaan Agung (Kejagung) di tengah mencuatnya kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan pergantian pimpinan, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja serta pembenahan internal di lingkungan Korps Adhyaksa.

Alexius mengatakan, ST Burhanuddin masih patut diberi kesempatan untuk mengevaluasi jajarannya sekaligus menuntaskan pembenahan di internal Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jaksa Agung ST Burhanuddin sebaiknya dipertahankan guna melakukan evaluasi atas kinerja jajarannya di Kejaksaan Agung ke depan,” ujar Alexius dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026) malam.

Baca Juga:  Kepala Daerah Koruptor Layak Dijatuhi Hukuman Lebih Berat

Menurutnya, selama kepemimpinan ST Burhanuddin, Kejagung mencatat berbagai keberhasilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengungkap sejumlah perkara besar dan memulihkan kerugian negara. Karena itu, evaluasi berbasis kinerja dinilai lebih tepat dibandingkan melakukan pergantian pimpinan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Alexius juga berharap ST Burhanuddin diberi kesempatan menuntaskan penanganan kasus eks Jampidsus bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengungkapan perkara secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia menegaskan, penyelesaian perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Soroti Respons Awal Kejagung

Di sisi lain, Alexius menilai respons Kejagung pada awal penanganan kasus tersebut seharusnya lebih tegas. Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin semestinya segera memberhentikan sementara mantan Jampidsus pasca tim Mabes Polri menemukan barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dalam jumlah besar dari hasil penggeledahan serta penyitaan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

Baca Juga:  KPK OTT Bupati Meranti Muhammad Adil, dan Sita Miliaran Rupiah

Menurut Alexius, langkah tersebut diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara independen sekaligus memberikan ruang bagi penyidik untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ia juga berpendapat Kejagung semestinya tidak menerima pelimpahan perkara dari Mabes Polri. Keputusan tersebut memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat maupun kalangan akademisi yang mempertanyakan objektivitas penanganan perkara.

Alexius menilai kasus eks Jampidsus harus menjadi momentum evaluasi besar di tubuh Kejagung, terutama dalam proses seleksi dan penempatan pejabat.

“Proses seleksi dan penempatan pejabat perlu dilakukan secara lebih cermat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi pada masa mendatang,” katanya.

Baca Juga:  Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun penuhi undangan klarifikasi KPK soal LHKPN

Ia menambahkan, penguatan sistem pembinaan dan pengawasan internal juga diperlukan untuk memperkuat integritas institusi sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Pelibatan KPK

Selain itu, Alexius menilai pelibatan KPK penting untuk menjaga objektivitas penanganan kasus eks Jampidsus.

Ia menyebut, keterlibatan lembaga antirasuah dapat memperkuat independensi proses hukum sekaligus menghilangkan berbagai persepsi negatif yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kasus ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tetap terjaga,” harap advokat senior itu.

Alexius pun kembali berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat.

“Sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN pada era pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Sabtu, 5 September 2026 - 14:21 WIB

Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Berita Terbaru