Jakarta, Mercinews.com – PTPN IV PalmCo memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada 550 pekerja rentan sektor informal di empat wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Perlindungan tersebut diberikan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan selama satu semester, yakni Juli hingga Desember 2026.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa mengatakan, program tersebut ditujukan bagi pekerja sektor informal yang menghadapi risiko pekerjaan, tetapi belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlindungan ketenagakerjaan adalah hak dasar yang esensial, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal dengan risiko tinggi dan tanpa kepastian pendapatan. Melalui program TJSL ini, PTPN IV PalmCo ingin memastikan bahwa negara dan korporasi hadir untuk memberikan rasa aman,” ujar Jatmiko dalam keterangan tertulis, Rabu (26/8/2026).
Menurut Jatmiko, perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kejadian tidak terduga yang dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Sebanyak 550 pekerja yang mendapatkan perlindungan tersebar di empat wilayah Kalimantan Barat. Rinciannya, 200 pekerja di Kabupaten Sanggau, 150 pekerja di Kabupaten Landak, 100 pekerja di Kota Pontianak, dan 100 pekerja di Kabupaten Sintang.
Program tersebut juga merupakan bagian dari dukungan PTPN IV PalmCo terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait perluasan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dorong Perlindungan Pekerja Informal
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Suhuri mengatakan, kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan diperlukan untuk memperluas kepesertaan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Sinergi lintas sektor antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan korporasi sangat kami butuhkan. Kontribusi PTPN IV PalmCo memberikan dampak yang langsung terasa bagi masyarakat di Kalimantan Barat,” kata Suhuri.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting bagi pekerja sektor informal yang memiliki risiko pekerjaan, tetapi belum memperoleh perlindungan secara memadai.
Program tersebut menyasar sejumlah pekerja sektor informal, antara lain petani, nelayan dan pedagang kaki lima.
Salah seorang penerima manfaat, Bejo Supriyono, warga Kelurahan Daratsekip, Kota Pontianak, mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan membuatnya merasa lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Sebagai pekerja harian, kami sering khawatir kalau terjadi apa-apa di jalan, apalagi penghasilan sering kali hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Bantuan jaminan dari PTPN IV PalmCo ini sangat melegakan karena sekarang ada kepastian perlindungan untuk keluarga di rumah,” ujar Bejo.
Hal serupa disampaikan Nobertus Aten, pekerja asal Dusun Sengkuang Daok, Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Nobertus mengatakan pekerjaan di lapangan memiliki sejumlah risiko. Sebelum mendapatkan perlindungan tersebut, ia mengaku bekerja tanpa jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kerja di lapangan itu tantangannya besar. Selama ini kami bekerja modal nekat saja tanpa asuransi. Kartu jaminan sosial ini benar-benar menjawab kekhawatiran kami. Sekarang kami bisa bekerja lebih tenang dan lebih fokus,” kata Nobertus.(red)






