Denpasar, Mercinews.com – Seorang warga negara asing (WNA) China berinisial JZ (29) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah diketahui menjadi pengawas proyek di Bali dengan memakai Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan.
Siaran pers Imigrasi Denpasar yang diterima Perwakum, Selasa (8/9/2026), menyebutkan bahwa JZ menggunakan VOA untuk melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek. Izin tinggal tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan.
Proses deportasi JZ dilakukan pada Senin (7/9/2026), mulai pukul 14.30 WITA. Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ hingga Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan pengawalan untuk memastikan proses keberangkatan JZ berjalan sesuai dengan prosedur keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti.
Menurutnya, tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA China tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
WNA China tersebut, lanjutnya, telah meninggalkan Bali menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA.
“JZ diberangkatkan dengan rute Denpasar-Shanghai-Changsha,” katanya.
Haryo menegaskan, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani mengapresiasi langkah Imigrasi Denpasar dalam menindak pelanggaran tersebut.
Ramdhani mengatakan, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(red)






