JAKARTA, MERCINEWS.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Yaman, Murad Mansoor Mohammed, yang menjadi terdakwa kasus narkotika, ditemukan tewas tergantung di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Terdakwa yang baru menjalani persidangan ini diduga mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (20/7/2025) pukul 00.15 WIB di Blok R.A. Koesnoen lantai 1, kamar C.1.39. WNA Yaman itu ditemukan dalam kondisi leher tergantung di sel isolasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudarsono, SH, MH, membenarkan kabar kematian terdakwa kasus narkoba itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Almarhum sedang menjalani isolasi karena dikenal emosional dan kerap bertikai dengan penghuni sel lainnya,” kata Yogi, Selasa (22/7/2025).
Setelah ditemukan tewas, jenazah Murad langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan medis. Pihak kepolisian dan petugas lapas masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematiannya.
Murad Mansoor Mohammed merupakan terdakwa dalam kasus narkotika golongan I dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini juga menyeret rekannya, Aiman Saif Saleh. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hengki Charles Panggaribuan, SH, keduanya diduga terlibat permufakatan jahat dalam jual beli narkotika.
Paket dari Singapura Terbongkar Lewat X-Ray
Kasus Murad terungkap setelah Aiman Saif Saleh mengaku diminta oleh Murad untuk menerima sebuah paket dari Singapura melalui jasa pengiriman DHL. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Muhammed di Kebon Nanas Selatan, Cipinang, Jakarta Timur.
Petugas mencurigai isi paket setelah melihat hasil pemindaian X-Ray yang tampak tidak wajar. Uji laboratorium BLBC Soekarno-Hatta memastikan paket tersebut berisi daun kering berwarna hijau yang termasuk narkotika golongan I.
Badan Narkotika Nasional (BNN) kemudian menangkap Murad dan Aiman setelah paket tersebut diterima.
Sidang terakhir kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami dengan anggota Arif Yudiarto dan Subcin Eko Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang sempat ditunda hingga 5 Juli 2025, sebelum Murad ditemukan tewas di sel isolasi.
Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyebab kematian Murad Mansoor Mohammed.(red)






