Buronan Penipuan Rp 28,5 Miliar Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Bali

Senin, 14 Juli 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditjen Imigrasi menangkap XP, WNA buronan asal Tiongkok dalam kasus penipuan Rp 28,5 miliar di Tabanan, Bali.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

Petugas Ditjen Imigrasi menangkap XP, WNA buronan asal Tiongkok dalam kasus penipuan Rp 28,5 miliar di Tabanan, Bali.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang merupakan buronan kasus penipuan senilai lebih dari Rp28,5 miliar. Penangkapan dilakukan di wilayah Tabanan Bali pada Kamis (10/7/2025) dini hari.

WNA Tiongkok itu merupakan tersangka dalam tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total kerugian sebesar 12.698.600 yuan atau setara Rp28,5 miliar.

WNA Tiongkok itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pemerintah RRT dan dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou sejak 21 Januari 2015.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan digital oleh Subdit Penyidikan. Tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan XP di tempat tinggalnya di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).

Setelah diamankan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dilakukan.

Baca Juga:  WNA di Bali Marak Pakai nomor Pelat Palsu, ini Kata Kapolda

Deportasi Dilakukan Sesuai Prosedur Internasional

XP dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), menggunakan penerbangan komersial menuju Guangzhou, Tiongkok.

“Proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional dalam setiap langkah yang diambil,” terang Yuldi.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kolaborasi lintas negara dalam hal pertukaran data dan informasi orang asing. Penangkapan XP menjadi bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.

Baca Juga:  Buronan Interpol Rusia Sukses Diekstradisi, Imigrasi Bali Beri Pengawalan Ketat

“Penangkapan buronan internasional ini merupakan wujud nyata dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam membantu aparat penegak hukum negara lain. Indonesia bukan tempat pelarian bagi mereka yang berupaya menghindari hukuman atas kejahatan yang telah diperbuat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum internasional serta menjaga kedaulatan hukum dalam negeri dari penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.(red)

Berita Terkait

Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan
Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Reformasi Notaris: Tingkatkan Layanan Hukum Prima

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 17:35 WIB

Eksekusi Tanah di Menteng Batal, Surat Kuasa Hukum Termohon Jadi Sorotan

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Kamis, 6 November 2025 - 12:15 WIB

Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Berita Terbaru