JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang merupakan buronan kasus penipuan senilai lebih dari Rp28,5 miliar. Penangkapan dilakukan di wilayah Tabanan Bali pada Kamis (10/7/2025) dini hari.
WNA Tiongkok itu merupakan tersangka dalam tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total kerugian sebesar 12.698.600 yuan atau setara Rp28,5 miliar.
WNA Tiongkok itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pemerintah RRT dan dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou sejak 21 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.
“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan digital oleh Subdit Penyidikan. Tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan XP di tempat tinggalnya di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).
Setelah diamankan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dilakukan.
Deportasi Dilakukan Sesuai Prosedur Internasional
XP dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), menggunakan penerbangan komersial menuju Guangzhou, Tiongkok.
“Proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional dalam setiap langkah yang diambil,” terang Yuldi.
Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kolaborasi lintas negara dalam hal pertukaran data dan informasi orang asing. Penangkapan XP menjadi bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.
“Penangkapan buronan internasional ini merupakan wujud nyata dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam membantu aparat penegak hukum negara lain. Indonesia bukan tempat pelarian bagi mereka yang berupaya menghindari hukuman atas kejahatan yang telah diperbuat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum internasional serta menjaga kedaulatan hukum dalam negeri dari penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.(red)





