Buronan Penipuan Rp 28,5 Miliar Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Bali

Senin, 14 Juli 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditjen Imigrasi menangkap XP, WNA buronan asal Tiongkok dalam kasus penipuan Rp 28,5 miliar di Tabanan, Bali.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

Petugas Ditjen Imigrasi menangkap XP, WNA buronan asal Tiongkok dalam kasus penipuan Rp 28,5 miliar di Tabanan, Bali.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang merupakan buronan kasus penipuan senilai lebih dari Rp28,5 miliar. Penangkapan dilakukan di wilayah Tabanan Bali pada Kamis (10/7/2025) dini hari.

WNA Tiongkok itu merupakan tersangka dalam tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total kerugian sebesar 12.698.600 yuan atau setara Rp28,5 miliar.

WNA Tiongkok itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pemerintah RRT dan dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou sejak 21 Januari 2015.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan digital oleh Subdit Penyidikan. Tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan XP di tempat tinggalnya di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).

Setelah diamankan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dilakukan.

Baca Juga:  Masuk Bali, Buronan Interpol Asal Inggris Langsung Diciduk Imigrasi Ngurah Rai

Deportasi Dilakukan Sesuai Prosedur Internasional

XP dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), menggunakan penerbangan komersial menuju Guangzhou, Tiongkok.

“Proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional dalam setiap langkah yang diambil,” terang Yuldi.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kolaborasi lintas negara dalam hal pertukaran data dan informasi orang asing. Penangkapan XP menjadi bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.

Baca Juga:  Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

“Penangkapan buronan internasional ini merupakan wujud nyata dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam membantu aparat penegak hukum negara lain. Indonesia bukan tempat pelarian bagi mereka yang berupaya menghindari hukuman atas kejahatan yang telah diperbuat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum internasional serta menjaga kedaulatan hukum dalam negeri dari penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB