Buronan Penipuan Rp 28,5 Miliar Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Bali

Senin, 14 Juli 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Ditjen Imigrasi menangkap XP, WNA buronan asal Tiongkok dalam kasus penipuan Rp 28,5 miliar di Tabanan, Bali.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

Petugas Ditjen Imigrasi menangkap XP, WNA buronan asal Tiongkok dalam kasus penipuan Rp 28,5 miliar di Tabanan, Bali.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara asing asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial XP, yang merupakan buronan kasus penipuan senilai lebih dari Rp28,5 miliar. Penangkapan dilakukan di wilayah Tabanan Bali pada Kamis (10/7/2025) dini hari.

WNA Tiongkok itu merupakan tersangka dalam tindak pidana penipuan di Tiongkok dengan total kerugian sebesar 12.698.600 yuan atau setara Rp28,5 miliar.

WNA Tiongkok itu telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pemerintah RRT dan dinyatakan bersalah oleh Kejaksaan Guangzhou sejak 21 Januari 2015.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi.

“Penangkapan XP dilakukan berdasarkan hasil pemantauan digital oleh Subdit Penyidikan. Tim gabungan dari Subdit Penyidikan dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berhasil mengamankan XP di tempat tinggalnya di Tabanan, Bali, pada 10 Juli 2025 pukul 01.30 WITA,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi, Senin (14/7/2025).

Setelah diamankan, XP dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lanjutan. Ia kemudian ditempatkan di ruang detensi sebelum proses deportasi dilakukan.

Baca Juga:  Kejari Jakarta Pusat Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Deportasi Dilakukan Sesuai Prosedur Internasional

XP dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (12/7/2025), menggunakan penerbangan komersial menuju Guangzhou, Tiongkok.

“Proses deportasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kami tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan prinsip kerja sama internasional dalam setiap langkah yang diambil,” terang Yuldi.

Yuldi menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat kolaborasi lintas negara dalam hal pertukaran data dan informasi orang asing. Penangkapan XP menjadi bukti bahwa Indonesia tidak akan menjadi tempat pelarian bagi pelaku kejahatan internasional.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan Buronan Interpol Asal Australia Bermodal Paspor Brasil

“Penangkapan buronan internasional ini merupakan wujud nyata dari komitmen Imigrasi Indonesia dalam membantu aparat penegak hukum negara lain. Indonesia bukan tempat pelarian bagi mereka yang berupaya menghindari hukuman atas kejahatan yang telah diperbuat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kontribusi Indonesia dalam memperkuat penegakan hukum internasional serta menjaga kedaulatan hukum dalam negeri dari penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB