Jakarta, Mercinews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Penahanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyatakan bahwa pihaknya menerima surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari penyidik Kejagung sekitar pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pukul 19.00 WIB penyidik menginformasikan status Pak FA adalah sebagai tersangka sekaligus memberikan dua dokumen, yaitu penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Febri Diansyah di Kejagung, Jakarta.
Febri menjelaskan, kliennya sebelumnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Menurut dia, Febrie bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Sprindik
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebelumnya menyatakan Tim 9 telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan TPPU setelah melakukan asesmen terhadap alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Kami tetap bekerja dari segi teknis, mengasesmen seluruh alat bukti yang ada dan mengasesmen barang bukti yang ada. Pada 20 Juli 2026 kami menerbitkan sprindik nomor 3 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa Febrie hadir memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB.
Dijelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan temuan barang bukti saat penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Selain penyidikan TPPU, Kejagung juga tengah menangani sejumlah perkara lain yang dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU.(red)






