JAM-Intel Gandeng Empat Operator Telekomunikasi, Perkuat Pertukaran Data untuk Penegakan Hukum

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAM-Intel Reda Manthovani bersama pimpinan operator telekomunikasi menandatanganan nota kesepakatan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).(Foto:IST)

JAM-Intel Reda Manthovani bersama pimpinan operator telekomunikasi menandatanganan nota kesepakatan di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).(Foto:IST)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Reda Manthovani, resmi menandatangani Nota Kesepakatan bersama empat perusahaan penyedia layanan telekomunikasi besar di Indonesia. Penandatanganan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Selasa (24/6/2025).

Adapun empat operator yang digandeng dalam kerja sama strategis ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL Axiata).

Menurut JAM-Intel, Nota Kesepakatan ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi dalam mendukung penegakan hukum, termasuk penyediaan rekaman telekomunikasi dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Core business intelijen Kejaksaan saat ini berfokus pada pengumpulan dan pengolahan data yang sah, akurat, dan berkualifikasi A1,” ujar Reda Manthovani.

Reda menegaskan bahwa informasi dengan klasifikasi A1 menjadi instrumen penting dalam berbagai aktivitas intelijen hukum, mulai dari pelacakan buronan, pengumpulan alat bukti, hingga analisis strategis terhadap dinamika isu nasional dan global.

Baca Juga:  IPR: Nanik S Deyang Bersih, BGN Harus Lepas dari Bayang-bayang Korupsi Dadan Cs

Dasar kerja sama ini berlandaskan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30B, yang memberikan kewenangan intelijen kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

“Kolaborasi ini krusial agar informasi yang digunakan dalam proses hukum memiliki validitas tinggi dan tidak terbantahkan,” tambah Reda.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pelaku industri telekomunikasi, demi mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Indonesia.

Baca Juga:  Mahasiswa Riau di Jakarta Ajak Hormati Proses Hukum Pasca OTT KPK

Acara penandatanganan turut dihadiri sejumlah pejabat penting, seperti Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, Direktur V JAM-Intel Herry Hermanus Horo, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna. Dari pihak mitra, hadir pula Direktur Network Telkom Nanang Hendarno, Direktur Network Telkomsel Indra Mardianta, Chief Legal and Regulatory Officer Indosat Reski Damayanti, dan Chief Regulatory Officer XL Axiata Merza Fachys.(ramdhani)

Berita Terkait

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda
Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat
Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:09 WIB

MASDA Jabar Dorong Kejagung Perkuat Edukasi Hukum Berbasis Budaya Sunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB