Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA. (Foto: istimewa)

Sekjen MUI Dr. Amirsyah Tambunan, MA. (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan, MA, mendukung penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap produk impor yang beredar di Indonesia.

Dukungan tersebut disampaikan Amirsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026), menyusul pernyataan Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito mengenai penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026.

Sekjen MUI menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepastian sertifikasi halal penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan proses produksi secara lebih tertib.

Sebelumnya, Warsito menyatakan dukungan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal, baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang turut dihadiri Amirsyah.

Amirsyah mengingatkan bahwa penerapan kewajiban halal perlu diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang bersikap wait and see karena mempertimbangkan pengalaman penerapan kewajiban halal sebelumnya.

“Harapan kami, WHO 2026 tidak ada lagi penundaan,” kata Amirsyah.

Pengawasan Produk Impor

Sekjen MUI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk impor yang memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).

Baca Juga:  Kecaman dari berbagai pihak ke Jemaah Aolia Buntut 'Lebaran usai Telepon Allah'

Menurut Amirsyah, LHLN perlu bekerja sama dengan lembaga yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).

 

Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan dan sertifikasi produk halal dari luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Selain pengawasan terhadap produk impor, Amirsyah menilai Sistem Jaminan Halal (SJH) perlu diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha. Sistem tersebut mencakup komitmen manajemen, pembentukan tim halal, pelatihan karyawan, penggunaan bahan yang sesuai ketentuan, hingga pengawasan proses produksi.

SJH juga mencakup ketertelusuran bahan (traceability), penanganan produk yang menggunakan bahan tidak halal, pemeriksaan berkala, serta evaluasi manajemen terhadap penerapan sistem jaminan halal.

Baca Juga:  MUI Rumuskan ‘Resolusi Jihad Ekonomi’ di Sidang Ekonomi Umat 2025

Sekjen MUI menambahkan, penerapan sistem tersebut diperlukan agar proses sertifikasi halal tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kehalalan produk.

“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” ujar Amirsyah.

Ia berharap dengan penerapan kewajiban halal dan pengawasan yang lebih kuat, konsumen dapat memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai standar yang ditetapkan.(red)

Berita Terkait

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif
Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:16 WIB

Sekjen MUI Dukung Wajib Halal Oktober 2026, Pengawasan Produk Impor Diperkuat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Haedar Nashir: Pers Harus Hadirkan Informasi Independen dan Objektif

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Haedar Nashir Terima Kartu Wartawan Utama Khusus di Hari Pers Muhammadiyah 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:08 WIB

Menteri PPPA Minta Keamanan Siswa Dijaga Usai Temuan Senjata dan Narkotika di Sekolah

Berita Terbaru