Jakarta, Mercinews.com – Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. Amirsyah Tambunan, MA, mendukung penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap produk impor yang beredar di Indonesia.
Dukungan tersebut disampaikan Amirsyah dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026), menyusul pernyataan Deputi Bidang Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Prof. Warsito mengenai penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026.
Sekjen MUI menilai penerapan kewajiban sertifikasi halal perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, kepastian sertifikasi halal penting untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan proses produksi secara lebih tertib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Warsito menyatakan dukungan terhadap penerapan kewajiban sertifikasi halal, baik untuk produk dalam negeri maupun produk impor. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait yang turut dihadiri Amirsyah.
Amirsyah mengingatkan bahwa penerapan kewajiban halal perlu diikuti dengan penegakan hukum secara konsisten. Pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang bersikap wait and see karena mempertimbangkan pengalaman penerapan kewajiban halal sebelumnya.
“Harapan kami, WHO 2026 tidak ada lagi penundaan,” kata Amirsyah.
Pengawasan Produk Impor
Sekjen MUI juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk impor yang memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN).
Menurut Amirsyah, LHLN perlu bekerja sama dengan lembaga yang diakui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui perjanjian saling pengakuan atau Mutual Recognition Agreement (MRA).
Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pemeriksaan dan sertifikasi produk halal dari luar negeri memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Selain pengawasan terhadap produk impor, Amirsyah menilai Sistem Jaminan Halal (SJH) perlu diterapkan secara konsisten oleh pelaku usaha. Sistem tersebut mencakup komitmen manajemen, pembentukan tim halal, pelatihan karyawan, penggunaan bahan yang sesuai ketentuan, hingga pengawasan proses produksi.
SJH juga mencakup ketertelusuran bahan (traceability), penanganan produk yang menggunakan bahan tidak halal, pemeriksaan berkala, serta evaluasi manajemen terhadap penerapan sistem jaminan halal.
Sekjen MUI menambahkan, penerapan sistem tersebut diperlukan agar proses sertifikasi halal tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian mengenai kehalalan produk.
“Dengan demikian nantinya proses dan prosedur halal menjadi terjamin secara syariah dan secara administratif, sehingga konsumen merasa aman dan pelaku usaha menjadi produktif,” ujar Amirsyah.
Ia berharap dengan penerapan kewajiban halal dan pengawasan yang lebih kuat, konsumen dapat memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi, sementara pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksinya sesuai standar yang ditetapkan.(red)






