MUI Rumuskan ‘Resolusi Jihad Ekonomi’ di Sidang Ekonomi Umat 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Tahunan Ekonomi Umat yang berlangsung di Jakarta tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025 (Foto: Humas MUI)

Suasana Sidang Tahunan Ekonomi Umat yang berlangsung di Jakarta tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025 (Foto: Humas MUI)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sukses menggelar Sidang Tahunan Ekonomi Umat dengan mengusung tema “Kedaulatan Pangan dan Energi untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Agenda tahunan MUI yang berlangsung di Jakarta pada 8 – 10 Agustus 2025 ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat, khususnya di sektor pangan dan energi yang dinilai krusial bagi ketahanan nasional.

Sekretaris Steering Committee (SC) Sidang Ekonomi Umat 2025, Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE, dalam siaran pers, Senin (11/8/2025), menyatakan bahwa MUI sebagai shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam mendorong percepatan program nasional yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah sangat berkepentingan membahas isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi. Bukan hanya membahas, tetapi juga mempercepat realisasinya,” ujarnya.

Upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat ini berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sidang Tahunan Ekonomi Umat MUI 2025 menghasilkan rekomendasi strategis dalam lima bidang utama.

Pertama, penguatan koperasi dan UMKM berbasis masjid dan pesantren dengan mendorong revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat, mengembangkan sinergi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), BUMDes, BMT/BTM, BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal, membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, menghapus regulasi penghambat, serta menjadikan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.

Kedua, penguatan kedaulatan pangan dengan menggerakkan penanaman tanaman pangan di lahan tidak produktif, membangun ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi, menyusun regulasi pro-rakyat dari hulu hingga hilir, memperkuat desa pangan mandiri berbasis syariah, membangun infrastruktur pertanian, memberdayakan petani, memperkuat pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi, serta mengembangkan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan pangan halal berkelanjutan. Juga, mendesak pembentukan BUMN khusus pembenihan, pembibitan, dan produksi benih unggul.

Baca Juga:  Laba BSI Capai Rp1,71 Triliun, Naik 17,07% pada Kuartal I/2024

Ketiga, kedaulatan energi dengan menyusun peta jalan energi baru terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi, dan usaha kecil, mengoptimalkan potensi energi lokal ramah lingkungan, serta memanfaatkan energi nuklir untuk kemaslahatan umat dengan tata kelola dan pengendalian risiko yang optimal.

Keempat, optimalisasi zakat dan wakaf melalui pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang maksimal untuk penguatan ekonomi umat, serta memperkuat peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan pemberdayaan ekonomi.

Kelima, distribusi aset dengan memberi peluang luas bagi ormas Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan, dan hutan demi pengelolaan sumber daya termasuk karbon kredit.

Baca Juga:  Fatwa MUI: Larang Umat Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Adapun tim perumus Resolusi Jihad Ekonomi terdiri dari M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si. (Ketua SC/Wakil Sekjen MUI), Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI), Drs. H. Hazuarli Halim, M.A., Dr. H. Fikri Bareng, S.E., M.M., Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, S.T., M.T. (DPP Wahdah Islamiyah), dan Hilyatun Nafisah, S.E., M.E. (PP Muslimat NU),

Kemudian, Jumarodin, M.M. (MUI DI Yogyakarta), Prof. Dr. Saparuddin Siregar, S.E.Ak., M.A., C.A., S.A.S., QGIA (MUI Sumatera Utara), Dra. Ferawati, M.Pd. (Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat), Raden Achmad Supriatna, S.T. (PT Bank Syariah Indonesia Tbk), Abd Majid Umar (BMT/Pesantren Sidogiri), Guntur S. Mahardika (Lembaga Wakaf MUI), dan Dr. Yayat Sujatna, M.Si. (Perguruan Tinggi).(red)

Berita Terkait

Garuda Indonesia Utamakan Efisiensi, Glenny Tunda Penambahan Pesawat Baru
Qomafi Farm Dorong Inovasi, Peternakan Rakyat Kian Jadi Penopang Ekonomi Desa
Glenny Kairupan: Tambahan Modal dari Danantara Jadi Tonggak Transformasi Garuda Indonesia
Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645
Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru
PTPN IV PalmCo Dukung Petani Sawit Naik Kelas Melalui Pelatihan Berkelanjutan
Menkeu Purbaya Pastikan Utang RI Masih Aman di Bawah Standar Internasional
Kenali Beda Pajak Pusat dan Pajak Daerah!

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 14:32 WIB

Garuda Indonesia Utamakan Efisiensi, Glenny Tunda Penambahan Pesawat Baru

Jumat, 14 November 2025 - 11:23 WIB

Qomafi Farm Dorong Inovasi, Peternakan Rakyat Kian Jadi Penopang Ekonomi Desa

Kamis, 13 November 2025 - 20:52 WIB

Glenny Kairupan: Tambahan Modal dari Danantara Jadi Tonggak Transformasi Garuda Indonesia

Senin, 3 November 2025 - 10:50 WIB

Rupiah Melemah, Dolar AS Menguat ke Level Rp 16.645

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07 WIB

Direksi Baru Beraksi! Garuda Indonesia Turunkan Harga Tiket Jelang Nataru

Berita Terbaru

Dr. M. Harry Mulya Zein.(Foto: Mercinews.com)

Opini

Putusan MK, Ingatkan Polri Gunakan Manajemen Talenta

Minggu, 16 Nov 2025 - 13:20 WIB