Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberdayaan Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sukses menggelar Sidang Tahunan Ekonomi Umat dengan mengusung tema “Kedaulatan Pangan dan Energi untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat”. Agenda tahunan MUI yang berlangsung di Jakarta pada 8 – 10 Agustus 2025 ini menjadi forum strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam memperkuat kemandirian ekonomi umat, khususnya di sektor pangan dan energi yang dinilai krusial bagi ketahanan nasional.
Sekretaris Steering Committee (SC) Sidang Ekonomi Umat 2025, Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE, dalam siaran pers, Senin (11/8/2025), menyatakan bahwa MUI sebagai shadiqul hukumah (mitra strategis pemerintah) memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam mendorong percepatan program nasional yang selaras dengan nilai-nilai Islam.
“Majelis Ulama Indonesia sebagai mitra pemerintah sangat berkepentingan membahas isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi. Bukan hanya membahas, tetapi juga mempercepat realisasinya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan umat ini berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sidang Tahunan Ekonomi Umat MUI 2025 menghasilkan rekomendasi strategis dalam lima bidang utama.
Pertama, penguatan koperasi dan UMKM berbasis masjid dan pesantren dengan mendorong revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi, memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat, mengembangkan sinergi antara koperasi, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), BUMDes, BMT/BTM, BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal, membentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, menghapus regulasi penghambat, serta menjadikan masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
Kedua, penguatan kedaulatan pangan dengan menggerakkan penanaman tanaman pangan di lahan tidak produktif, membangun ekosistem pertanian terpadu berbasis teknologi, menyusun regulasi pro-rakyat dari hulu hingga hilir, memperkuat desa pangan mandiri berbasis syariah, membangun infrastruktur pertanian, memberdayakan petani, memperkuat pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi, serta mengembangkan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan pangan halal berkelanjutan. Juga, mendesak pembentukan BUMN khusus pembenihan, pembibitan, dan produksi benih unggul.
Ketiga, kedaulatan energi dengan menyusun peta jalan energi baru terbarukan yang memberi peluang bagi ormas Islam, koperasi, dan usaha kecil, mengoptimalkan potensi energi lokal ramah lingkungan, serta memanfaatkan energi nuklir untuk kemaslahatan umat dengan tata kelola dan pengendalian risiko yang optimal.
Keempat, optimalisasi zakat dan wakaf melalui pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan yang maksimal untuk penguatan ekonomi umat, serta memperkuat peran masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, sedekah, dan pemberdayaan ekonomi.
Kelima, distribusi aset dengan memberi peluang luas bagi ormas Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan, dan hutan demi pengelolaan sumber daya termasuk karbon kredit.
Adapun tim perumus Resolusi Jihad Ekonomi terdiri dari M. Azrul Tanjung, S.E., M.Si. (Ketua SC/Wakil Sekjen MUI), Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE (Sekretaris SC/Wakil Ketua KPEU MUI), Drs. H. Hazuarli Halim, M.A., Dr. H. Fikri Bareng, S.E., M.M., Dr. Ir. Syarifuddin Mabe Parenreng, S.T., M.T. (DPP Wahdah Islamiyah), dan Hilyatun Nafisah, S.E., M.E. (PP Muslimat NU),
Kemudian, Jumarodin, M.M. (MUI DI Yogyakarta), Prof. Dr. Saparuddin Siregar, S.E.Ak., M.A., C.A., S.A.S., QGIA (MUI Sumatera Utara), Dra. Ferawati, M.Pd. (Komisi Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Pusat), Raden Achmad Supriatna, S.T. (PT Bank Syariah Indonesia Tbk), Abd Majid Umar (BMT/Pesantren Sidogiri), Guntur S. Mahardika (Lembaga Wakaf MUI), dan Dr. Yayat Sujatna, M.Si. (Perguruan Tinggi).(red)






