Jakarta, Mercinews.com – Dewan Pers akan mengumpulkan seluruh organisasi konstituennya untuk membahas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap 9 Februari.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah Dewan Pers menerima sedikitnya empat surat dari organisasi konstituen sepanjang 2026. Surat itu berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan yang menyampaikan pandangan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN ke depan.
Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat mengatakan, seluruh pandangan dari konstituen perlu didengarkan untuk mencari kesepahaman mengenai penyelenggaraan HPN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan Pers memandang penting untuk mendengarkan seluruh pandangan dari konstituen. Karena Hari Pers Nasional merupakan momentum penting bagi dunia pers Indonesia, pembicaraan mengenai penyelenggaraannya perlu dilakukan secara musyawarah dan melibatkan seluruh unsur yang terkait,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (1/9/2026).
Menurut Komaruddin, salah satu surat yang diterima Dewan Pers berisi tawaran dari konstituen untuk menjadi penyelenggara HPN 2027. Sementara konstituen lainnya mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab kegiatan tahunan tersebut dan pelaksanaannya dilakukan bersama seluruh konstituen Dewan Pers.
Perbedaan usulan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyelenggaraan HPN yang selama ini dilaksanakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Komaruddin mengatakan, pembahasan bersama diperlukan agar penyelenggaraan HPN dapat melibatkan seluruh unsur pers nasional.
“Yang paling penting adalah bagaimana Hari Pers Nasional dapat menjadi milik bersama insan pers Indonesia. Karena itu, Dewan Pers akan mempertemukan seluruh konstituen, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI, yang selama ini menjadi penanggung jawab dan penyelenggara HPN,” katanya.
HPN memiliki dasar hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres tersebut menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional, tetapi tidak secara khusus menyebut lembaga atau organisasi yang ditetapkan sebagai penyelenggara.
Persoalan penyelenggaraan HPN menjadi salah satu agenda dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Dewan Pers memutuskan menindaklanjuti berbagai surat dan aspirasi yang masuk dengan menggelar pertemuan bersama seluruh konstituen.
Selain membahas mekanisme penyelenggaraan HPN, rapat pleno juga memutuskan untuk merencanakan usulan perubahan terhadap Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Rencana tersebut berkaitan dengan pertimbangan hukum dalam Keppres Nomor 5 Tahun 1985 yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.
Ketentuan tersebut sudah tidak menjadi dasar utama penyelenggaraan kehidupan pers nasional. Saat ini, pers nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers merupakan lembaga yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Anggota Dewan Pers juga ditetapkan melalui Keppres.
Komaruddin mengatakan, Dewan Pers akan mengedepankan dialog dalam pembahasan mengenai format penyelenggaraan HPN.
“Kita ingin semua pihak duduk bersama dan mencari titik temu. Semangatnya bukan siapa yang paling berhak, tetapi bagaimana Hari Pers Nasional dapat diselenggarakan secara baik, bermartabat, inklusif, dan menjadi momentum bersama untuk memperkuat kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab di Indonesia,” ujarnya.(red)






