Bali, Mercinews.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko turun langsung memimpin Operasi Pengawasan Orang Asing Dharma Dewata di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/8/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang terindikasi melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain lima WNA tersebut, petugas juga menemukan satu WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yng harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keenam WNA itu terdiri atas satu warga negara Amerika Serikat, dua warga negara Inggris, satu warga negara Nigeria, satu warga negara Uganda, dan satu warga negara India. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendarsam mengatakan, keterlibatannya secara langsung dalam operasi tersebut untuk memastikan proses pengawasan berlangsung profesional, transparan, humanis, dan tetap tegas sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara serta menciptakan iklim pariwisata yang aman dan kondusif, Imigrasi secara rutin dan berkelanjutan menggelar operasi pengawasan dan penegakan hukum di berbagai destinasi utama Pulau Dewata,” ujar Hendarsam.
Menurut dia, pengawasan difokuskan pada tindak lanjut dugaan pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga potensi kejahatan lintas negara.
“Melalui pendekatan yang humanis namun tetap tegas, pelaksanaan pengawasan terfokus pada tindak lanjut pelanggaran izin tinggal, gangguan ketertiban umum, hingga kejahatan lintas negara,” katanya.
Pengawasan WNA Diperkuat
Satuan Tugas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026 sebagai respons Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengintensifkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh Bali.
Satgas tersebut terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Pengawasan juga didukung Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi serta membantu memvalidasi data keberadaan WNA.
Dalam operasi tahap sebelumnya, jajaran Imigrasi Bali melibatkan 104 personel yang berasal dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut turut didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Dengan 20 kendaraan patroli yang terdiri atas 10 mobil dan 10 sepeda motor, tim menyisir sejumlah kawasan yang menjadi titik pengawasan, antara lain Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida.
Pada operasi tahap pertama, petugas mengamankan 62 WNA bermasalah dan melakukan sosialisasi APOA kepada 50 pengelola penginapan.
Pada operasi tahap berikutnya, sebanyak 66 WNA diamankan untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran yang ditemukan didominasi gangguan ketertiban umum atau tidak melapor sebanyak 22 kasus, penyalahgunaan izin tinggal 20 kasus, dan overstay 17 kasus.
Selain itu, terdapat dua kasus dokumen perjalanan tidak sah serta dua kasus pelanggaran Pasal 123 Undang-Undang Keimigrasian dan ketentuan lainnya.
Dari 66 WNA tersebut, warga negara Pakistan menjadi kelompok terbanyak dengan 12 orang, disusul Rusia 10 orang, Aljazair dan Inggris masing-masing empat orang. Sementara Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran masing-masing tiga orang.
Tindak lanjut terhadap para WNA tersebut antara lain penempatan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), deportasi, proses pemeriksaan, pembayaran denda, serta penyelesaian administrasi kewarganegaraan dalam kasus tertentu.
Imigrasi Tegaskan Penindakan
Selain Operasi Dharma Dewata, jajaran Imigrasi di Bali juga melakukan sejumlah penindakan terhadap kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Di antaranya pendeportasian pengelola platform bisnis digital agen perjalanan berlabel “The Bali Dream”, penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan perbuatan asusila dan melanggar norma setempat, serta penggagalan upaya melarikan diri menggunakan private jet oleh warga asing yang terlibat pelanggaran hukum.
Imigrasi juga melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan running event yang diduga digelar tanpa izin resmi dan diinisiasi serta diikuti WNA.
Hendarsam menegaskan, rangkaian pengawasan dan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan di Bali.
“Rangkaian penindakan ini menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi tidak memberi ruang toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia,” tegas Hendarsam.(red)






