Tangerang, Mercinews.com – Ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran menyampaikan rasa syukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengabulkan sebagian gugatan mereka dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 3,5 hektare di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ahli waris Yuamah, Tb Entus Sumarman Stw., mengatakan, keluarganya telah memperjuangkan persoalan tanah tersebut selama puluhan tahun.
“Kalau ada anggapan bahwa kami baru muncul secara tiba-tiba, kami membantah hal tersebut. Saya bersama bapak saya, Tb Sukarta, sudah berupaya mengurus dan memperjuangkan persoalan tanah ini sejak lama, bahkan sudah puluhan tahun,” ujar Entus dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Entus, sekitar 1999-2000, ayahnya pernah menyampaikan surat kepada DPRD untuk meminta perhatian dan penyelesaian persoalan tanah tersebut.
Keluarga, kata dia, juga pernah meminta Kecamatan Pasar Kemis, yang saat itu menjadi wilayah administrasi objek tanah, memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan para pihak.
“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa dasar. Kami hanya ingin riwayat tanah ini dibuka berdasarkan dokumen dan fakta yang ada. Kami sudah berjuang sangat lama dan sekarang kami menyerahkan prosesnya kepada hukum,” kata Entus.
Adapun putusan perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tangerang pada Rabu (19/8/2026) lalu.
Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo dengan hakim anggota Edy Toto Purba dan Dini Damayanti menyatakan para penggugat merupakan ahli waris yang sah dari almarhumah Yuamah.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yuamah memiliki enam bidang tanah atau persil hak milik adat yang tercatat dalam Girik/C 1488 dengan luas keseluruhan sekitar 42.730 meter persegi.
Dari enam bidang tersebut, tiga persil dengan luas keseluruhan sekitar 35.000 meter persegi menjadi objek sengketa. Lahan tersebut berada di Jalan Raya Pasar Kemis-Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon.
Majelis hakim juga menyatakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dokumen tersebut antara lain SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, SHGB Nomor 8/Sindang Panon, PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974, AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002, serta Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009.
Majelis hakim juga memerintahkan Turut Tergugat I menerbitkan SHM berdasarkan Girik/C 1488, Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.
Tergugat I atau pihak lain yang memperoleh hak darinya diperintahkan menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik, kosong, terlepas dari segala beban dan tanpa syarat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari apabila pihak yang dihukum lalai menjalankan putusan.
Sementara itu, gugatan para penggugat selain dan selebihnya ditolak. Dalam rekonvensi, majelis hakim juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi.
Para pihak dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.916.000.
Kuasa Hukum Hormati Putusan
Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim PN Tangerang.
Menurut Agus, sejumlah dokumen dan alat bukti diperiksa dalam persidangan, termasuk Akta Jual Beli (AJB) Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 yang kemudian dikaitkan dengan Girik/C 1488 atas nama Yuamah.
Persidangan juga memeriksa PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002.
“Kami melihat hakim dalam membuat keputusan telah bertindak adil sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan. Bagi kami, putusan ini merupakan hasil dari proses pemeriksaan terhadap fakta dan bukti yang diajukan para pihak,” ujar advokat dari Law Firm ALL-E & Partners itu.
Agus menegaskan, pihaknya siap menghadapi proses hukum selanjutnya apabila ada pihak yang mengajukan upaya hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi dan memberikan jawaban berdasarkan bukti serta argumentasi hukum yang kami miliki,” tegasnya.
Sementara itu, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan atas putusan PN Tangerang tersebut. Sebelumnya, dalam persidangan, pihak tergugat membantah dalil para penggugat dan menyatakan dokumen serta transaksi yang menjadi dasar penguasaan tanah telah memiliki dasar hukum.(red)






