Jakarta, Mercinews.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga menggunakan paspor Brasil untuk meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Siaran pers Imigrasi Ngurah Rai yang diterima Perwakum, Kamis (11/6/2026), menyebutkan bahwa pria WNA Australia tersebut diketahui hendak terbang menggunakan pesawat privat menuju Maputo, Mozambik pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.00 WITA saat petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang pesawat privat CAPA JET dengan nomor penerbangan N917CJ yang akan berangkat dari Denpasar menuju Mozambik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pesawat tersebut membawa tiga awak dan empat penumpang warga negara asing, yakni ARR asal Portugal, GAM asal Brasil, GS asal Italia dan FMJ asal Brasil.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan milik penumpang yang menggunakan paspor Brasil atas nama GAM.
Berdasarkan hasil pengecekan sistem keimigrasian, nama tersebut tidak memiliki data perlintasan masuk maupun izin tinggal yang sah di Indonesia.
Petugas kemudian memutuskan menunda keberangkatan yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sebelum proses pendalaman dilakukan, seluruh penumpang dilaporkan kembali masuk ke dalam pesawat yang bersiap untuk lepas landas.
Menanggapi situasi tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan otoritas bandara untuk menghentikan penerbangan dan meminta pesawat kembali ke Terminal VIP.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang, petugas menemukan penumpang yang dicurigai bersembunyi di dalam toilet pesawat.
Hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa identitas pada paspor Brasil yang digunakan tidak sesuai dengan pemegangnya.
Petugas kemudian mengidentifikasi pria berusia 55 tahun tersebut sebagai AP, warga negara Australia kelahiran Whyalla, Australia.
“Berdasarkan hasil pencocokan data, identitas AP terdeteksi dalam sistem Interpol sebagai subjek yang masuk daftar pencarian internasional. Informasi dari National Central Bureau (NCB) Canberra menyebutkan AP diduga terkait kasus kejahatan lintas negara yang tengah ditangani aparat penegak hukum Australia,” ungkap Bugie.
Ia menjelaskan, dokumen Interpol yang diterima otoritas Indonesia menyebut AP diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan terorganisasi transnasional.
Otoritas Australia juga menduga yang bersangkutan terlibat dalam sejumlah kasus penyelundupan narkotika ke negara tersebut.
Koordinasi
Atas temuan itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta sejumlah lembaga penegak hukum internasional untuk mendalami kasus tersebut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga melakukan pemeriksaan terhadap pesawat beserta muatannya.
“Selama proses penyelidikan berlangsung, seluruh penumpang, awak pesawat, dan pesawat yang digunakan dikenakan penundaan keberangkatan,” katanya.
Sementara itu, AP diamankan oleh petugas dan dikenakan tindakan pencegahan serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
“Selanjutnya, kita deportasi ke Australia guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Bugie mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian dalam mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai jalur pelarian pelaku kejahatan lintas negara.
“Imigrasi Ngurah Rai senantiasa melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian secara ketat dan profesional untuk memastikan kedaulatan dan keamanan negara,” tegas Bugie.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum nasional maupun internasional guna mendukung penanganan kasus-kasus kejahatan transnasional yang melibatkan pelaku lintas negara.(red)






