Jakarta, Mercinews.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jabar meningkatkan patroli keamanan sebagai respons terhadap polemik sayembara penangkapan begal yang disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi.
Menurut Yusril, langkah preventif melalui penguatan patroli lebih efektif untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah aksi kejahatan jalanan.
Yusril mengatakan, peningkatan patroli perlu difokuskan pada kawasan yang selama ini rawan terjadi aksi pembegalan. Kehadiran aparat kepolisian di lapangan dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya meminta Polri, khususnya Polda Jabar, meningkatkan patroli keamanan, terutama di kawasan-kawasan yang ditengarai banyak terjadi aksi pembegalan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).
Selain memperkuat patroli, Yusril meminta kepolisian meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan kejahatan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan dalam menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap harus berada dalam koridor hukum.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujarnya.
Yusril juga mengingatkan bahwa negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh jaminan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya. Namun, pelaku tindak pidana juga tetap memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menegaskan pelaku pembegalan harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, tindakan main hakim sendiri hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia tidak dapat dibenarkan dan justru berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Yusril turut menyoroti wacana pemberian hadiah bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal. Menurut dia, pelaksanaannya tidak sederhana karena penetapan seseorang bersalah merupakan kewenangan pengadilan yang baru berkekuatan hukum setelah putusan inkrah.
“Penanganan kejahatan harus tetap mengedepankan mekanisme hukum dan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.(red)






