Jakarta, Mercinews.com – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Kevin Wu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka dokumen pemanfaatan lahan yang digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Jakarta Barat.
Permintaan itu disampaikan Kevin Wu setelah kembali meninjau lokasi tersebut pada Rabu (9/9/2026). Dalam peninjauan itu, ia mendapati segel merah kembali terpasang pada lokasi pembangunan.
Kevin mengatakan, terdapat perubahan kondisi fisik bangunan dibandingkan dengan kunjungan sebelumnya. Perubahan tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pekerjaan konstruksi sempat dilakukan setelah penyegelan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segel merah memang sudah kembali terpasang. Tetapi kami juga melihat kondisi bangunan telah berubah dibandingkan saat kunjungan sebelumnya. Karena itu, harus dijelaskan apakah sempat terjadi kegiatan pembangunan, kapan berlangsung, siapa yang mengawasi, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya,” kata Kevin dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Kevin mengatakan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi, bukan hanya melalui pernyataan lisan.
Ia mengaku telah menyurati sejumlah pihak terkait, antara lain lurah, camat, Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas teknis yang menangani penataan ruang dan bangunan.
Dalam surat tersebut, Kevin meminta penjelasan mengenai kronologi pemanfaatan lahan hingga penyegelan, dasar dan bentuk kerja sama dengan pihak ketiga, luas lahan yang dikerjasamakan, jangka waktu dan nilai kerja sama, batas lahan, perizinan bangunan, serta status pekerjaan setelah penyegelan.
“Ini merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan dasar pemanfaatannya, isi kerja samanya, nilai yang diterima daerah, kesesuaian penggunaannya, dan proses perizinannya,” ujar Kevin.
Beralih dari TPS
Berdasarkan keterangan yang diterima Kevin, lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan kosong yang dimanfaatkan warga sebagai tempat penampungan sampah sementara (TPS).
Kini, sebagian lahan itu digunakan untuk pembangunan fasilitas padel yang bersifat komersial. Menurut Kevin, perubahan pemanfaatan tersebut perlu dikaji, termasuk dampaknya terhadap pelayanan persampahan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
“Pengelolaan sampah sedang menjadi persoalan mendesak sekaligus program prioritas di Jakarta. Jangan sampai pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan komersial justru mengurangi fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, tanpa solusi pengganti yang layak dan tanpa proses yang transparan,” kata Kevin.
Kevin juga meminta Pemprov DKI memastikan tidak ada kegiatan pembangunan selama penyegelan atau penghentian pekerjaan masih berlaku.
Selain itu, ia meminta seluruh instansi terkait memberikan jawaban tertulis yang dilengkapi dokumen pendukung sehingga informasi mengenai pemanfaatan lahan tersebut dapat diperiksa secara terbuka.
“Kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara penggunaan lahan, dokumen kerja sama, perizinan, dan kondisi di lapangan, Pemprov DKI wajib mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan. Kepentingan warga dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah harus menjadi prioritas,” ujar Kevin.(red)






