Jakarta, Mercinews.com – Video dugaan tindakan asusila yang viral di media sosial berujung pada deportasi seorang warga negara asing (WNA) Australia berinisial B.A. oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. B.A. juga dikenai penangkalan selama 10 tahun.
Video asusila tersebut diduga direkam di kawasan permukiman warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi WNA Australia tersebut sebagai salah satu terduga pelaku terkait video asusila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kantor Imigrasi Ngurai melalui keterangan tertulis yang diterima Perwakum, Rabu (9/9/2026) menyebutkan bahwa B.A. merupakan pria kelahiran 1998 dan pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.
Pada Selasa (25/8/2026), B.A. diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai saat hendak berangkat menuju Brisbane, Australia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian mengamankan B.A. dan menyerahkannya kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Yang bersangkutan kemudian diserahkan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
“Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya melaksanakan deportasi terhadap B.A. pada Selasa, 8 September 2026 malam, menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar – Brisbane,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri.
Ia mengatakan, deportasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Imigrasi dan Kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali,” kata Novyandri.
Menurutnya, Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Bali. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan ditingkatkan untuk menangani setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Novyandri mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pelaksanaan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis dan tegas dalam penegakan hukum.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna memastikan keberadaan serta aktivitas WNA di Bali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(red)






