Kepastian Hukum Diutamakan, Harmonisasikan Regulasi Penghargaan Usia Harapan Hidup di Badung

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kanwil Kemenkum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Badung terkait pemberian penghargaan bagi masyarakat yang melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (2/12/2025).(Foto:Kemenkum Bali)

Kanwil Kemenkum Bali menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Badung terkait pemberian penghargaan bagi masyarakat yang melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (2/12/2025).(Foto:Kemenkum Bali)

Denpasar, Mercinews.com – Kepastian hukum menjadi fokus utama dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat yang Melampaui Usia Harapan Hidup (UHH). Upaya tersebut dilakukan Kanwil Kemenkum Bali melalui rapat pengharmonisasian yang digelar di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (2/12/2025).

Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan dihadiri Sekda Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV. Jajaran dari Bagian Hukum Setda Badung dan Dinas Kesehatan turut mengikuti pembahasan, yang difokuskan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan regulasi memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Kios Nakal Jual Pupuk Urea Diatas HET, Petani di Abdya Menjerit

Dalam pembukaannya, Mustiqo menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan agar setiap ketentuan dalam Ranperbup selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih norma. Proses ini juga memastikan substansi pengaturan mengenai pemberian penghargaan bagi warga berusia di atas UHH tepat sasaran dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Kesehatan Badung selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari misi kedua Bupati Badung dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, terutama pada aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial. Dengan capaian UHH Badung yang telah melewati angka provinsi dan nasional, pemerintah menilai pemberian penghargaan akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mempertahankan pola hidup sehat.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Jajaki Kerja Sama Pembukaan Immigration Lounge di Discovery Mall

“Diperkirakan sekitar 8.300 warga memenuhi kriteria sebagai penerima penghargaan ini. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah sekaligus dorongan untuk menjaga kualitas hidup,” kata dr. Made Padma.

Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV, Ni Nyoman Suadnyani, menyampaikan hasil penyempurnaan Ranperbup, termasuk penambahan definisi UHH pada Pasal 1 angka 7. Sekda Badung turut memberikan pandangan tentang penguatan ketentuan umum melalui pendekatan lex generalis yang diperjelas dengan lex specialis pada pasal berikutnya. Penambahan tersebut disepakati setelah melalui pencermatan bersama.

Baca Juga:  Aksi Massa di Bondowoso Hancurkan Posyandu dan Aset JCE, Kerugian Rp 12 Miliar

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam batang tubuh Ranperbup, termasuk kriteria penerima penghargaan dan mekanisme pemberiannya. Seluruh penyesuaian diarahkan untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga konsistensi norma dengan regulasi yang lebih tinggi. Rapat ditutup dengan apresiasi pimpinan rapat atas kontribusi seluruh pihak dan penegasan bahwa proses harmonisasi telah berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.(red)

Berita Terkait

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG
Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Imigrasi Ponorogo Tingkatkan Pemahaman Hukum Calon Pekerja Migran dan Orang Tua ABG

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terbaru