Denpasar, Mercinews.com – Kepastian hukum menjadi fokus utama dalam proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Pemberian Penghargaan kepada Masyarakat yang Melampaui Usia Harapan Hidup (UHH). Upaya tersebut dilakukan Kanwil Kemenkum Bali melalui rapat pengharmonisasian yang digelar di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkum Bali, Selasa (2/12/2025).
Rapat dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan dihadiri Sekda Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, Kepala Dinas Kesehatan Badung dr. Made Padma Puspita, perangkat daerah terkait, serta Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV. Jajaran dari Bagian Hukum Setda Badung dan Dinas Kesehatan turut mengikuti pembahasan, yang difokuskan untuk memastikan setiap ketentuan dalam rancangan regulasi memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembukaannya, Mustiqo menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan agar setiap ketentuan dalam Ranperbup selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih norma. Proses ini juga memastikan substansi pengaturan mengenai pemberian penghargaan bagi warga berusia di atas UHH tepat sasaran dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Kesehatan Badung selaku pemrakarsa menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari misi kedua Bupati Badung dalam meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, terutama pada aspek kesehatan dan kesejahteraan sosial. Dengan capaian UHH Badung yang telah melewati angka provinsi dan nasional, pemerintah menilai pemberian penghargaan akan menjadi motivasi bagi masyarakat untuk mempertahankan pola hidup sehat.
“Diperkirakan sekitar 8.300 warga memenuhi kriteria sebagai penerima penghargaan ini. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah sekaligus dorongan untuk menjaga kualitas hidup,” kata dr. Made Padma.
Ketua Tim Kerja Harmonisasi Wilayah IV, Ni Nyoman Suadnyani, menyampaikan hasil penyempurnaan Ranperbup, termasuk penambahan definisi UHH pada Pasal 1 angka 7. Sekda Badung turut memberikan pandangan tentang penguatan ketentuan umum melalui pendekatan lex generalis yang diperjelas dengan lex specialis pada pasal berikutnya. Penambahan tersebut disepakati setelah melalui pencermatan bersama.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam batang tubuh Ranperbup, termasuk kriteria penerima penghargaan dan mekanisme pemberiannya. Seluruh penyesuaian diarahkan untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga konsistensi norma dengan regulasi yang lebih tinggi. Rapat ditutup dengan apresiasi pimpinan rapat atas kontribusi seluruh pihak dan penegasan bahwa proses harmonisasi telah berjalan sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.(red)






