Jakarta, Mercinews.com – Persatuan Wartawan Imigrasi dan Hukum (Perwakum) menyatakan dukungannya terhadap langkah Polresta Denpasar yang tengah mengusut dugaan permintaan uang oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan.
Dugaan tersebut mencuat setelah video yang diduga memperlihatkan pelanggaran prosedur pelayanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polresta Denpasar beredar di media sosial.
Ketua Perwakum Ridwan Darise mengatakan proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dapat mencederai citra pers dan merugikan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
“Atas nama Ketua Perwakum, saya ikut prihatin dengan adanya oknum dari luar Bali yang mengaku wartawan melakukan tindakan yang tidak terpuji di wilayah Bali. Saya meminta aparat menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Ridwan menegaskan profesi wartawan memiliki tanggung jawab menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, identitas wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, proses terhadap oknum tersebut harus dilakukan secara transparan agar memberikan efek jera,” ujar wartawan yang lama berkiprah meliput TNI dan Polri itu.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap profesi wartawan tidak berarti seseorang kebal terhadap proses hukum.
Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, bekerja secara profesional, serta tidak memanfaatkan profesinya untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui cara-cara yang bertentangan dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Ridwan.
Ridwan juga mengimbau masyarakat agar dapat membedakan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan pihak-pihak yang hanya mengaku sebagai wartawan.
Menurutnya, tindakan segelintir oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh insan pers.
Apresiasi
Selain mendukung pengusutan terhadap dugaan oknum yang mengaku sebagai wartawan, Perwakum juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat kepolisian harus diproses secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku.
Jurnalis asal Manado yang lama menetap di Jakarta itu mengapresiasi langkah Polresta Denpasar yang telah memeriksa anggotanya melalui mekanisme internal Profesi dan Pengamanan (Propam).
Pernyataan Kasatlantas Polresta Denpasar
Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Muhammad Bhayangkara Putra Sejati mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan setelah video dugaan pelanggaran prosedur pelayanan SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar viral di media sosial.
Menurut Bhayangkara, kedua orang yang mengaku sebagai wartawan dari luar Bali itu beberapa kali menghubunginya setelah video tersebut menjadi perhatian publik.
“Mereka berusaha melobi agar persoalan ini diselesaikan di luar mekanisme yang berlaku dan mengarah pada permintaan sejumlah uang. Upaya tersebut kami tolak karena Polresta Denpasar berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan secara profesional sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Bhayangkara, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (14/7/2026).(red)






