Jakarta, Mercinews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah faktor yang membuat praktik judi online (judol) semakin sulit diberantas. Perkembangan teknologi digital, perubahan domain secara cepat, hingga keterlibatan jaringan kejahatan lintas negara menjadi tantangan utama dalam upaya penanganan aktivitas ilegal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, praktik judol saat ini telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital dan dijalankan secara terorganisasi.
“Manipulasi digital ini semakin sulit dibedakan dari realitas. Ruang penyalahgunaan teknologi berkembang menjadi ekosistem kejahatan terorganisir lintas negara. Manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah praktik judi online yang terus berkembang dan semakin kompleks penanganannya,” ujar Friderica dalam Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Friderica menjelaskan, terdapat enam tantangan utama dalam pemberantasan judol di Indonesia.
Pertama, penyedia platform judol kerap mengganti nama domain atau situs setelah dilakukan pemblokiran sehingga menyulitkan proses penindakan.
Kedua, pelaku memanfaatkan domain digital dan rekening perantara untuk menyamarkan transaksi keuangan. Kondisi ini membuat pelacakan aliran dana menjadi lebih kompleks.
Ketiga, aktivitas judol disebut melibatkan sindikat kejahatan lintas negara.
Menurut Friderica, penanganan kasus semacam ini memerlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi internasional.
“Kita sudah lihat kepolisian juga banyak bekerja sama dengan Interpol terkait kejahatan-kejahatan di negara lain,” katanya.
Selain itu, OJK menilai keterbatasan integrasi data antarlembaga masih menjadi hambatan dalam membangun analisis yang komprehensif terhadap aktivitas judol.
Tantangan berikutnya berkaitan dengan faktor sosial dan budaya yang dinilai turut memengaruhi tingginya praktik judol di masyarakat.
Di sisi lain, tingkat literasi masyarakat mengenai risiko kejahatan keuangan digital juga dinilai belum merata.
Friderica mengatakan, peningkatan literasi keuangan digital menjadi tanggung jawab bersama, termasuk sektor perbankan.
Menurutnya, perbankan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerat berbagai aktivitas keuangan ilegal, seperti judol maupun pinjaman online ilegal.
Pihaknya berharap sinergi antar lembaga, penguatan literasi digital, serta pemanfaatan teknologi dapat mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan judol secara lebih efektif di Indonesia.(red)






