Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan dianalisis guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026.
Falam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.
KPK menduga Edison menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam penyidikan, KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, KPK melakukan operasi lanjutan terhadap sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan BPK yang diduga masih berkaitan dengan perkara yang sama.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proses audit BPK.
Penyidik menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil audit atas pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan yang berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterkaitan barang bukti yang disita dari rumah Bobby Adhityo Rizaldi dengan konstruksi perkara yang sedang diusut. KPK juga belum mengumumkan status hukum Bobby dalam perkara tersebut.(red)






