KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK (Foto: istimewa)

Gedung Merah Putih KPK (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap terkait audit BPK atas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Kemenkum Bali Dorong Notaris Gianyar Terapkan PMPJ untuk Cegah Tindak Pidana

Ia menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita selanjutnya akan dianalisis guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Budi menambahkan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan proses audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ujarnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2026.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Kokain Internasional, WNA Inggris Diamankan

Falam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, bersama sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

KPK menduga Edison menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga berasal dari Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026, Abi Nurwardani.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan smart board di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Dalam penyidikan, KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, KPK melakukan operasi lanjutan terhadap sejumlah aparatur sipil negara di lingkungan BPK yang diduga masih berkaitan dengan perkara yang sama.

Baca Juga:  Terkait Buronan Harun Masiku, Penyidik KPK Sita Handphone dan Tas Hasto Kristiyanto

Dari pengembangan penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proses audit BPK.

Penyidik menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar untuk memengaruhi hasil audit atas pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan yang berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterkaitan barang bukti yang disita dari rumah Bobby Adhityo Rizaldi dengan konstruksi perkara yang sedang diusut. KPK juga belum mengumumkan status hukum Bobby dalam perkara tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB