Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jaktim.(Foto: istimewa)

Gedung PN Jaktim.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Aksi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Maria Soraya Murniati, S.H., yang menghentikan jalannya sidang untuk memeriksa identitas wartawan menuai sorotan tajam. Insiden terjadi saat sidang terbuka digelar pada Rabu (6/8/2025) dalam perkara pidana nomor 295/Pid.B/2025/PN JKT.TIM terkait dugaan penganiayaan antarsopir angkot.

Sidang di PN Jaktim yang dipimpin Maria Soraya bersama dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Yurhanudin Kona, sempat dihentikan secara tiba-tiba karena hakim meminta surat tugas serta kartu identitas para wartawan yang meliput, termasuk Paulina Pasaribu, S.H., dari media Sudut Pandang, yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  WNA Yaman Terdakwa Kasus Narkoba Tewas Tergantung di Lapas Cipinang

Menanggapi peristiwa itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Sudut Pandang, Dra. Umi Sjarifah, S.H., menyampaikan keberatan dan mengecam tindakan tersebut yang dianggap tidak mencerminkan prinsip peradilan terbuka dan profesionalisme lembaga peradilan. Ia menilai, peliputan sidang terbuka oleh pers merupakan bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persidangan terbuka untuk umum semestinya memberi ruang bagi media melakukan peliputan tanpa perlu izin khusus, selama wartawan menjalankan tugas sesuai etika,” ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:  Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Umi menegaskan bahwa seluruh wartawan Sudut Pandang dibekali surat tugas resmi dan identitas yang sah. Ia juga menyebut bahwa mayoritas wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja dalam koridor hukum.

“Kami siap menindak jika ada pelanggaran, tapi dalam kasus ini wartawan kami meliput sesuai prosedur. Justru tindakan hakim yang patut dipertanyakan,” tegas Umi yang juga merupakan advokat dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Selain itu, ia menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai tidak fokus saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Berdasarkan laporan timnya, hakim terlihat berbincang saat proses berlangsung, yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap jalannya persidangan.

Baca Juga:  KY: Majelis Hakim Perkara Tom Lembong Langgar Etik

Sebagai bentuk keberatan, Umi menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Timur dan mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

“Tujuan kami bukan mencari konflik, melainkan memastikan agar ruang sidang tetap terbuka, adil, dan menghargai tugas semua pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Jakarta Timur terkait insiden tersebut.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB