Ketika Ruang Sidang Tak Ramah bagi Wartawan: Hakim PN Jaktim Jadi Sorotan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung PN Jaktim.(Foto: istimewa)

Gedung PN Jaktim.(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Aksi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Maria Soraya Murniati, S.H., yang menghentikan jalannya sidang untuk memeriksa identitas wartawan menuai sorotan tajam. Insiden terjadi saat sidang terbuka digelar pada Rabu (6/8/2025) dalam perkara pidana nomor 295/Pid.B/2025/PN JKT.TIM terkait dugaan penganiayaan antarsopir angkot.

Sidang di PN Jaktim yang dipimpin Maria Soraya bersama dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Yurhanudin Kona, sempat dihentikan secara tiba-tiba karena hakim meminta surat tugas serta kartu identitas para wartawan yang meliput, termasuk Paulina Pasaribu, S.H., dari media Sudut Pandang, yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Ketua MA Terima Kunjungan Delegasi Hoge Raad: Perkuat Kerja Sama Peradilan RI-Belanda

Menanggapi peristiwa itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Sudut Pandang, Dra. Umi Sjarifah, S.H., menyampaikan keberatan dan mengecam tindakan tersebut yang dianggap tidak mencerminkan prinsip peradilan terbuka dan profesionalisme lembaga peradilan. Ia menilai, peliputan sidang terbuka oleh pers merupakan bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persidangan terbuka untuk umum semestinya memberi ruang bagi media melakukan peliputan tanpa perlu izin khusus, selama wartawan menjalankan tugas sesuai etika,” ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemerasan, Nikita Mirzani dan Asisten Jalani Sidang Perdana 24 Juni

Umi menegaskan bahwa seluruh wartawan Sudut Pandang dibekali surat tugas resmi dan identitas yang sah. Ia juga menyebut bahwa mayoritas wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja dalam koridor hukum.

“Kami siap menindak jika ada pelanggaran, tapi dalam kasus ini wartawan kami meliput sesuai prosedur. Justru tindakan hakim yang patut dipertanyakan,” tegas Umi yang juga merupakan advokat dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Selain itu, ia menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai tidak fokus saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Berdasarkan laporan timnya, hakim terlihat berbincang saat proses berlangsung, yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap jalannya persidangan.

Baca Juga:  BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Sebagai bentuk keberatan, Umi menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Timur dan mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).

“Tujuan kami bukan mencari konflik, melainkan memastikan agar ruang sidang tetap terbuka, adil, dan menghargai tugas semua pihak,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PN Jakarta Timur terkait insiden tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB