Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Noel, Ini Alasannya 

Senin, 2 Februari 2026 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Munarman saat mendampingi kliennya mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).(Foto: istimewa)

Munarman saat mendampingi kliennya mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).(Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keberatan atas kehadiran Munarman sebagai kuasa hukum terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dalam sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Keberatan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). Jaksa menyoroti status Munarman yang pernah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara tindak pidana terorisme.

“Kami memperoleh informasi bahwa salah satu advokat terdakwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5484 K/Pid.Sus/2022 atas nama Munarman, S.H., telah diputus pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa KPK di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi Munarman, termasuk berita acara sumpah advokat, Kartu Tanda Anggota (KTA), serta surat kuasa. Majelis menyatakan seluruh dokumen tersebut masih dinyatakan berlaku.

Majelis hakim kemudian meminta penjelasan dari Munarman terkait keberatan jaksa. Munarman menyampaikan bahwa status dirinya sebagai advokat tidak dicabut meskipun pernah menjalani pidana penjara.

Ia menjelaskan bahwa putusan pengadilan yang dijalaninya tidak memuat ketentuan pencabutan hak untuk menjalankan profesi advokat. Munarman juga menyatakan tidak terdapat pencabutan hak keperdataan atas dirinya.

Jaksa KPK selanjutnya menanyakan apakah terdapat surat atau dokumen dari kantor advokat Munarman yang menyatakan izin beracara berdasarkan ketentuan perundang-undangan, mengingat adanya putusan pidana yang telah dijalani.

Baca Juga:  Kesaksian Ahok dalam Sidang Dugaan Korupsi Pertamina

Menanggapi hal itu, Munarman menyampaikan bahwa pemberhentian seorang advokat hanya dapat dilakukan melalui mekanisme organisasi profesi dan pencabutan berita acara sumpah oleh pengadilan. Ia menyebut bahwa proses hukum pidana yang dijalani tidak serta-merta mengakhiri status seseorang sebagai advokat.

Majelis hakim menyatakan hingga persidangan tersebut digelar, tidak terdapat informasi maupun bukti mengenai pencabutan berita acara sumpah atau pemberhentian Munarman dari organisasi profesi advokat.

“Oleh karena itu, sampai saat ini majelis tidak memperoleh informasi adanya pencabutan berita acara sumpah dari pengadilan tinggi maupun pencabutan keanggotaan dari organisasi profesi,” kata hakim.

Majelis menegaskan bahwa keberatan jaksa tetap menjadi hak penuntut umum dan akan dicatat dalam berita acara persidangan.

Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan total nilai mencapai Rp 6.522.360.000. Perbuatan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Baca Juga:  Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Pemerasan diduga berlanjut setelah Noel menjabat. Jaksa menyatakan Noel mengetahui praktik tersebut dan diduga meminta bagian sebesar Rp 3 miliar. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.

Gratifikasi tersebut disebut berasal dari pihak swasta dan sejumlah bawahannya di lingkungan Kemenaker.

Perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah digelar pada Senin (19/1/2026) lalu.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB