Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut Alexius, penetapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara sengketa lahan menunjukkan pelanggaran serius terhadap integritas hakim yang kerap disebut sebagai ‘Wakil Tuhan’ dalam setiap putusan.
“Ditangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta juru sita, membuktikan masih rapuhnya mental korup dari oknum hakim tersebut. Padahal ruang komunikasi antara pencari keadilan dengan hakim dan panitera sudah dibatasi, CCTV terpasang hampir di seluruh sudut gedung, dan persidangan perdata telah dilakukan melalui E-Court. Tatap muka hanya terjadi saat sidang pertama, pembuktian, dan putusan,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).
Alexius menekankan OTT yang terjadi, meski sering menjerat oknum hakim, belum menimbulkan efek jera, terlebih tersangkanya adalah Ketua dan Wakil Ketua PN yang merupakan pengawas internal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Posisi mereka memudahkan komunikasi dengan pihak pencari keadilan sehingga memudahkan melakukan korupsi karena merasa aman,” kata Alexius.
Terkait independensi hakim, ia menyebut hanya ada pada oknum yang rapuh integritasnya.
“Mereka mengkhianati nama Tuhan dalam setiap putusannya, yang selalu diawali dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.” ungkapnya.
Pengawasan MA dan KY
Alexius juga menyoroti efektivitas pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga itu seharusnya introspeksi terkait pengawasan yang selama ini sudah dilakukan.
“Setiap aduan masyarakat harus segera diproses, dan bila terbukti, sanksi harus lebih keras sesuai tingkat kesalahan. Tanpa perubahan sistemik, OTT hanya jadi tontonan rutin, sementara praktik korupsi tetap hidup,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan selama ini ibarat jeruk makan jeruk. Pengawas berasal dari sistem yang sama, sehingga sulit berharap pengawasan berjalan efektif. Sehingga perlunya reformasi mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan.
“MA harus sensitif dengan memanfaatkan setiap aduan masyarakat agar bisa segera diproses kebenarannya, dan bila terbukti maka sanksi lebih keras bisa segera diberikan terhadap pelakunya dan diperberat, serta hasilnya dipublikasikan, sehingga masyarakat bisa meyakini keseriusan MA untuk menjadikan Pengadilan sebagai rumah Tuhan dalam menyelesaikan suatu persengketaan diantara masyarakat bisa diperoleh secara berkeadilan,” pungkas Alexius.(red)






