OTT KPK di PN Depok, Alexius Tantrajaya: ‘Wakil Tuhan’ Berkhianat dengan Tuhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: Dok.Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: Dok.Pribadi)

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Menurut Alexius, penetapan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Muaranaya sebagai tersangka dugaan pengurusan perkara sengketa lahan menunjukkan pelanggaran serius terhadap integritas hakim yang kerap disebut sebagai ‘Wakil Tuhan’ dalam setiap putusan.

“Ditangkapnya Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, serta juru sita, membuktikan masih rapuhnya mental korup dari oknum hakim tersebut. Padahal ruang komunikasi antara pencari keadilan dengan hakim dan panitera sudah dibatasi, CCTV terpasang hampir di seluruh sudut gedung, dan persidangan perdata telah dilakukan melalui E-Court. Tatap muka hanya terjadi saat sidang pertama, pembuktian, dan putusan,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga:  Ungkap Kejanggalan Dana Rp 1 Miliar, PSN Minta Kejari Cianjur Klarifikasi

Alexius menekankan OTT yang terjadi, meski sering menjerat oknum hakim, belum menimbulkan efek jera, terlebih tersangkanya adalah Ketua dan Wakil Ketua PN yang merupakan pengawas internal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Posisi mereka memudahkan komunikasi dengan pihak pencari keadilan sehingga memudahkan melakukan korupsi karena merasa aman,” kata Alexius.

Baca Juga:  Gaji Hakim Naik Drastis! Prabowo: Demi Keadilan, Anggaran TNI-Polri Bisa Dipotong

Terkait independensi hakim, ia menyebut hanya ada pada oknum yang rapuh integritasnya.

“Mereka mengkhianati nama Tuhan dalam setiap putusannya, yang selalu diawali dengan irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.” ungkapnya.

Pengawasan MA dan KY

Alexius juga menyoroti efektivitas pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kedua lembaga itu seharusnya introspeksi terkait pengawasan yang selama ini sudah dilakukan.

“Setiap aduan masyarakat harus segera diproses, dan bila terbukti, sanksi harus lebih keras sesuai tingkat kesalahan. Tanpa perubahan sistemik, OTT hanya jadi tontonan rutin, sementara praktik korupsi tetap hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pengadilan Tinggi Denpasar, Persiapkan Pelatihan Paralegal

Ia menambahkan, pengawasan selama ini ibarat jeruk makan jeruk. Pengawas berasal dari sistem yang sama, sehingga sulit berharap pengawasan berjalan efektif. Sehingga perlunya reformasi mendesak untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

“MA harus sensitif dengan memanfaatkan setiap aduan masyarakat agar bisa segera diproses kebenarannya, dan bila terbukti maka sanksi lebih keras bisa segera diberikan terhadap pelakunya dan diperberat, serta hasilnya dipublikasikan, sehingga masyarakat bisa meyakini keseriusan MA untuk menjadikan Pengadilan sebagai rumah Tuhan dalam menyelesaikan suatu persengketaan diantara masyarakat bisa diperoleh secara berkeadilan,” pungkas Alexius.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB