“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dan memberi kehidupan layak bagi para penegak keadilan.”
JAKARTA, MERCINEWS.COM – Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim secara signifikan hingga 280 persen. Dalam pernyataannya yang mengejutkan, Prabowo menegaskan bahwa demi menjamin keadilan di negeri ini, ia siap memangkas anggaran kementerian lain, termasuk TNI dan Polri, untuk memastikan para hakim mendapatkan penghasilan yang layak.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri acara Pengukuhan Hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Kamis (12/6/2025). Menurutnya, peningkatan kesejahteraan hakim adalah langkah penting dalam memperkuat sistem hukum nasional dan mendorong terciptanya peradilan yang lebih bersih, adil, serta berintegritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan. Ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem hukum dan memberi kehidupan layak bagi para penegak keadilan,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Ia menambahkan, jika diperlukan, pemerintah siap merelokasi anggaran dari sektor lain untuk mendukung kebijakan ini. “Kalau perlu anggaran dari kementerian lain saya pangkas. Bahkan anggaran TNI dan Polri bisa saya kurangi, demi gaji hakim yang layak,” tegasnya.
Menurut Prabowo, keadilan merupakan fondasi dari negara yang stabil. Tanpa adanya sistem hukum yang adil, ketidakstabilan sosial dan potensi konflik dapat meningkat. Karena itu, investasi dalam kesejahteraan hakim dinilai sebagai langkah strategis demi menjaga ketertiban nasional.
“Negara yang tidak bisa memberikan rasa keadilan kepada rakyatnya pasti tidak stabil. Karena itu, kesejahteraan hakim adalah investasi dalam stabilitas bangsa,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, MA secara resmi mengukuhkan 1.451 calon hakim baru dari berbagai lingkungan peradilan. Jumlah tersebut terdiri dari 921 hakim Peradilan Umum, 362 dari Peradilan Agama, 143 dari Peradilan Tata Usaha Negara, dan 25 dari Peradilan Militer.
Dengan pengukuhan ini, jumlah total hakim aktif di Indonesia meningkat menjadi 8.711 orang, dari sebelumnya 7.260. Namun demikian, Ketua MA Sunarto menilai jumlah tersebut masih belum ideal, mengingat jumlah perkara yang ditangani mencapai lebih dari 3 juta kasus sepanjang tahun 2024.
Kebijakan ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto serius membenahi sistem peradilan. Selain diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme para hakim, kenaikan gaji ini juga bertujuan mengurangi godaan terhadap praktik korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia.(rkm)






