Tanjungpinang, Mercinews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.
Siaran pers Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kamis (6/8/2026), menyebutkan, proses deportasi diawali dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Setelah tiba, para WNA tersebut diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diterbangkan menuju Ho Chi Minh City, Vietnam, melalui penerbangan internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seluruh tahapan deportasi dilakukan setelah dokumen administrasi dan persyaratan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama proses berlangsung, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemulangan berjalan aman, tertibndan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan, deportasi merupakan salah satu tugas utama rudenim dalam melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan.
“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel,” ujar I Wayan.
Sebelum dideportasi, ke-25 WNA asal Vietnam tersebut lebih dahulu menjalani masa pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.
Selama masa itu, petugas melakukan verifikasi identitas, melengkapi administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan Perwakilan Vietnam sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan dan menghormati HAM.
“Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” kata Erybowo.
Menurutnya, pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memastikan hanya warga negara asing yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia.(red)






