Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya (tengah) saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok. Rudenim Pusat Tanjungpinang)

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya (tengah) saat menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok. Rudenim Pusat Tanjungpinang)

Tanjungpinang, Mercinews.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 25 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia. Tindakan administratif keimigrasian tersebut dilaksanakan pada Rabu (5/8/2026) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian.

Siaran pers Rudenim Pusat Tanjungpinang, Kamis (6/8/2026), menyebutkan, proses deportasi diawali dari Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setelah tiba, para WNA tersebut diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk selanjutnya diterbangkan menuju Ho Chi Minh City, Vietnam, melalui penerbangan internasional.

Seluruh tahapan deportasi dilakukan setelah dokumen administrasi dan persyaratan keimigrasian dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama proses berlangsung, petugas juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan pemulangan berjalan aman, tertibndan sesuai prosedur.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan, deportasi merupakan salah satu tugas utama rudenim dalam melaksanakan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan.

“Rumah Detensi Imigrasi memiliki tugas melaksanakan pendetensian, pengamanan, pemulangan, dan pendeportasian orang asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pendeportasian dilaksanakan melalui koordinasi yang intensif dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, kantor imigrasi terkait, perwakilan negara asal, serta instansi lainnya guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, aman, dan akuntabel,” ujar I Wayan.

Baca Juga:  Ahmad Tholabi: Dana APBN untuk Kurban Presiden Lebih Tepat Disebut Shadaqah Negara

Sebelum dideportasi, ke-25 WNA asal Vietnam tersebut lebih dahulu menjalani masa pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Selama masa itu, petugas melakukan verifikasi identitas, melengkapi administrasi keimigrasian, serta berkoordinasi dengan Perwakilan Vietnam sebagai bagian dari proses pemulangan ke negara asal.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan dan menghormati HAM.

Baca Juga:  Permudah Akses Masyarakat, Imigrasi Denpasar Buka Layanan di Plaza Renon 

“Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” kata Erybowo.

Menurutnya, pelaksanaan deportasi merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sekaligus mendukung keamanan nasional.

Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Ditjen Imigrasi dalam memastikan hanya warga negara asing yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia.(red)

Berita Terkait

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran
Kevin Wu Mediasi Korban Tabrakan JakLingko, TransJakarta Sepakati Kompensasi
Pelatih MMA Diringkus Terkait Kasus Narkoba, Polresta Denpasar Amankan Senjata Api dan Amunisi
Kevin Wu Siap Tempuh Jalur Hukum jika Kasus JakLingko Tabrak Lansia Tak Tuntas
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Kejanggalan Ponsel Terungkap
Komisi I DPR Ingatkan Bahaya Judol, Syahrul Aidi Maazat: Siapa Pun Bisa Jadi Korban
Kevin Wu: Pemprov DKI Perlu Perkuat Perlindungan bagi Petugas Penegak Ketertiban
Jaksa Agung Minta Maaf, Kasus Eks Jampidsus Jadi Momentum Berbenah

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:59 WIB

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi 25 WNA Vietnam

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Kecelakaan Kapal Terus Berulang, Pakar Dorong Penguatan Sistem Keselamatan Pelayaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:46 WIB

Kevin Wu Mediasi Korban Tabrakan JakLingko, TransJakarta Sepakati Kompensasi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pelatih MMA Diringkus Terkait Kasus Narkoba, Polresta Denpasar Amankan Senjata Api dan Amunisi

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Kejanggalan Ponsel Terungkap

Berita Terbaru

Foto: Dok. PTPN IV PalmCo

Ekonomi

PTPN IV PalmCo Serap 1.328 Peserta Magang

Rabu, 5 Agu 2026 - 17:56 WIB