Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang, Kejanggalan Ponsel Terungkap

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK menahan empat tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, termasuk staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. (Foto: Dok. KPK)

KPK menahan empat tersangka dalam OTT Bupati Pemalang, termasuk staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto. (Foto: Dok. KPK)

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi internal lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan saat memeriksa telepon seluler milik Setya yang kini menjadi bagian dari barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengamankan telepon seluler milik Setya dan menemukan pola komunikasi yang dinilai berbeda dibandingkan percakapannya dengan pihak lain.

Baca Juga:  Zulmansyah Sekedang Wafat, Aat Surya Safaat Bersaksi Almarhum Orang Baik

Salah satu temuan penyidik adalah penggunaan fitur penghapusan pesan secara otomatis atau timer delete dalam percakapan antara Setya dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, pola tersebut tidak ditemukan pada komunikasi Setya dengan pegawai KPK maupun pihak lain. Perbedaan itu menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik.

“Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalnya dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain, itu tidak menggunakan itu,” katanya.

Baca Juga:  Ternyata Pungli di Rutan KPK Sudah Lama Terjadi, Baru Terbongkar Sekarang

Selain telepon seluler, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK masih mencocokkan seluruh alat bukti dengan keterangan para saksi dan tersangka, termasuk dugaan adanya aliran dana dari Lilik kepada Setya.

“Ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” ujar Taufik.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Setya diduga memberikan informasi internal kepada ayahnya.

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Dorong Riset Terapan Tingkatkan Produktivitas Sawit

Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

KPK menduga Anom selanjutnya meminta sejumlah uang kepada bawahannya. Dari dugaan praktik tersebut terkumpul dana sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar di antaranya diduga diserahkan kepada Lilik.

Selain Setya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.(red)

Berita Terkait

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT
Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi
Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik
Razia Gabungan di Canggu, Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA, Diduga Langgar Izin
Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan
Silaturahmi dengan KSP Dudung Abdurachman, MASDA Jabar Bahas Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan
Bawa Kokain dalam Paspor, Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan WNA Berkewarganegaraan Ganda

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 23:56 WIB

Osaka Radio Community Indonesia Satukan Beragam Profesi Lewat HT

Selasa, 29 September 2026 - 14:20 WIB

Anton Charliyan, Jenderal Polisi yang Kini Memimpin Majelis Adat Sunda Jawa Barat

Selasa, 29 September 2026 - 00:52 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, Pelanggaran Izin Tinggal hingga Prostitusi

Senin, 28 September 2026 - 14:21 WIB

Pokja PWI Jakarta Timur dan Kecamatan Kramat Jati Bersinergi Perkuat Informasi Publik

Minggu, 27 September 2026 - 14:28 WIB

Tanggapi Tulisan soal Gontor dan Prabowo, Gugun Gumilar: Narasi Menyesatkan

Berita Terbaru