Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi internal lembaga tersebut, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang turut menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Setya Budi Dias Oktavianto merupakan staf administrasi KPK yang berstatus Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menemukan sejumlah kejanggalan saat memeriksa telepon seluler milik Setya yang kini menjadi bagian dari barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengamankan telepon seluler milik Setya dan menemukan pola komunikasi yang dinilai berbeda dibandingkan percakapannya dengan pihak lain.
Salah satu temuan penyidik adalah penggunaan fitur penghapusan pesan secara otomatis atau timer delete dalam percakapan antara Setya dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, pola tersebut tidak ditemukan pada komunikasi Setya dengan pegawai KPK maupun pihak lain. Perbedaan itu menjadi salah satu aspek yang kini didalami penyidik.
“Padahal di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalnya dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain, itu tidak menggunakan itu,” katanya.
Selain telepon seluler, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK masih mencocokkan seluruh alat bukti dengan keterangan para saksi dan tersangka, termasuk dugaan adanya aliran dana dari Lilik kepada Setya.
“Ini salah satunya di samping juga banyak misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS,” ujar Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Setya diduga memberikan informasi internal kepada ayahnya.
Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk melakukan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
KPK menduga Anom selanjutnya meminta sejumlah uang kepada bawahannya. Dari dugaan praktik tersebut terkumpul dana sekitar Rp1,9 miliar, dengan sekitar Rp1,2 miliar di antaranya diduga diserahkan kepada Lilik.
Selain Setya, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) dari pihak swasta.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri alat bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.(red)






