MERCINEWS.COM – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026 karena berbagai pelanggaran izin tinggal, termasuk keterlibatan dalam aktivitas prostitusi.
Penindakan terhada WNA tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada 15-20 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Dari 18 WNA yang dideportasi, 10 orang terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ke-10 WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima di antaranya juga diketahui tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.
Selain itu, terdapat seorang warga negara Rusia berinisial VL yang dideportasi karena melakukan aktivitas sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
VL juga diduga tidak memberikan keterangan yang benar dalam proses memperoleh ITAS tersebut.
Satu WNA lainnya, warga negara Slovakia, dideportasi karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor. WNA tersebut merupakan pemegang ITAS.
Sementara itu, enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Dua WNA lainnya mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihaknya mengimbau WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal serta memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.
Menurutnya, penegakan hukum keimigrasian tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus dilakukan untuk memastikan orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)






