Batam, Mercinews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap 25 kontainer berisi logam tanah jarang atau rare earth yang diduga ilegal di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Selasa (27/5/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menemukan indikasi dugaan pemalsuan dokumen ekspor yang menyertai pengiriman barang.
Dalam sidak tersebut, Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah didampingi Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH sekaligus Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kontainer-kontainer tersebut merupakan hasil penindakan TNI AL. Satgas PKH menerima laporan dari penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung unsur radioaktif.
Dalam proses pemeriksaan di lokasi, aparat membuka 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyebutkan, hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah indikasi pelanggaran administrasi dan hukum terkait dokumen ekspor.
“Beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi dokumen tertentu, dan terdapat barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan tata niaga ekspor,” ujar Barita dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, dugaan awal mengarah pada potensi pemalsuan atau ketidaksesuaian dokumen yang menyertai kegiatan ekspor komoditas tersebut.
TNI AL sebagai aparat penindak di lapangan telah menyampaikan temuan awal kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Penentuan Kualifikasi Hukum
Temuan tersebut saat ini masih dalam pendalaman untuk menentukan kualifikasi hukum.
Kejagung akan menilai apakah perkara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen.
Tim penyidik Kejagung juga turut hadir dalam proses pemeriksaan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas PKH menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antarinstansi dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam nasional, khususnya komoditas strategis bernilai tinggi seperti rare earth.
Pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang sesuai aturan agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.
Mineral tanah jarang sendiri merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi, namun memiliki risiko keamanan tertentu karena sebagian kandungannya dapat bersifat radioaktif apabila tidak ditangani sesuai standar.(red)






