Bintan, Mercinews.com – Pengetatan distribusi sembilan bahan pokok (sembako) di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B berdampak pada pengiriman ke Bintan dan Tanjungpinang. Di tengah penerapan aturan yang lebih ketat, informasi mengenai dugaan pengiriman sembako melalui jalur laut nonresmi mencuat dari sejumlah pelaku usaha dan warga setempat.
Sejumlah pelaku usaha angkutan darat menyampaikan keluhan, sementara beredar informasi mengenai dugaan pengiriman sembako melalui jalur laut di luar pelabuhan resmi.
Pelaku jasa ekspedisi darat yang biasa mengirim sembako dari Pelabuhan ASDP Ro-ro Telaga Punggur, Batam, menuju Pelabuhan ASDP Ro-ro Tanjung Uban, Bintan, menyebut kewajiban dokumen 01 dan izin karantina menjadi kendala utama. Dokumen tersebut diwajibkan untuk pengiriman sejumlah komoditas pangan, seperti cabai, bawang, dan bahan pokok lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang pelaku usaha angkutan barang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, proses pengurusan dokumen dinilai membutuhkan waktu lama serta biaya yang tidak sedikit. Ia mengaku telah mendatangi Kantor Bea dan Cukai Batam untuk meminta penjelasan terkait prosedur pengiriman.
“Kami diarahkan untuk mengurus perizinan lanjutan, termasuk izin usaha melalui BP Batam. Namun, sebagian besar pelaku usaha di jalur ini merupakan usaha perorangan,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha dan warga di sekitar pelabuhan kecil di wilayah Batam dan Bintan menyampaikan informasi mengenai dugaan pengiriman sembako melalui jalur laut non-reguler.
Pengiriman tersebut disebut menggunakan kapal kayu dengan kapasitas puluhan ton dan menuju beberapa titik sandar di wilayah Bintan dan Tanjungpinang.
Informasi mengenai aktivitas tersebut masih berupa keterangan dari sumber lapangan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan penyelundupan tersebut.
Para pelaku usaha angkutan darat berharap pengawasan distribusi sembako dilakukan secara menyeluruh pada seluruh jalur pengiriman, baik darat maupun laut, agar distribusi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan distribusi sembako ini sebelumnya disampaikan dalam audiensi antara pelaku usaha ekspedisi, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, serta distributor sembako dengan DPRD Kepulauan Riau (Kepri). Audiensi tersebut digelar di Kantor DPRD Kepri dan diterima anggota DPRD Kepri, Rudy Chua, pada Rabu (10/12) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku usaha menyampaikan kondisi distribusi bahan pangan ke wilayah Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun yang dinilai mengalami kendala. Mereka berharap adanya langkah dari pemerintah daerah untuk menjaga kelancaran distribusi serta stabilitas pasokan bahan pokok.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelaku usaha maupun informasi dugaan pengiriman sembako melalui jalur laut non-reguler.(tim)






