Denpasar, Mercinews.com – Polisi mengungkap kronologi meninggalnya seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39) di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengakhiri hidupnya saat menjalani proses detensi keimigrasian.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang mengatakan, dugaan tersebut diperoleh dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi, pemeriksaan sejumlah saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil autopsi.
“Korban diduga mengakhiri hidupnya dengan menggunakan handuk berwarna abu-abu,” ujar Leonardo di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, saat petugas menemukan korban di kamar mandi ruang detensi, leher korban dalam kondisi terikat handuk. Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui hasil autopsi yang dilakukan RSUP Prof. Ngoerah Denpasar.
Menurut Leonardo, hasil pemeriksaan forensik yang disampaikan dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.FK(K)., DFM., mendukung dugaan awal penyebab kematian korban.
Meski demikian, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Kuta Selatan bersama instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan serta memastikan penyebab dan rangkaian kejadian secara menyeluruh,” kata Leonardo.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan menjelaskan, CJMH sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya pada akhir Maret 2026 atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas Imigrasi Ngurah Rai beberapa kali melayangkan undangan klarifikasi. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan sehingga hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas kemudian mengamankan CJMH di kediamannya di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Jumat (10/7/2026) siang. Selanjutnya, ia ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai sambil menunggu proses pendeportasian.
Bugie menuturkan, petugas detensi secara berkala melakukan pemeriksaan terhadap kondisi para deteni, termasuk melalui pemantauan CCTV.
Dalam salah satu pemantauan, petugas melihat korban berada di dalam toilet tanpa menunjukkan pergerakan dalam waktu yang cukup lama. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban segera mendapatkan pertolongan pertama, termasuk pemberian bantuan oksigen, sembari petugas berkoordinasi dengan rumah sakit untuk mendatangkan ambulans.
“Tim medis yang tiba langsung melakukan penanganan awal sebelum membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Umum Bali Jimbaran. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia,” ujar Bugie.(red)






