Imigrasi Bali Gencarkan Patroli Dharma Dewata, Awasi Aktivitas WNA

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apel Satgas Patroli Dharma Dewata. (Foto: Dok. Kanwil Ditjenim Bali)

Apel Satgas Patroli Dharma Dewata. (Foto: Dok. Kanwil Ditjenim Bali)

Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menggencarkan pelaksanaan Patroli Dharma Dewata untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di berbagai wilayah Pulau Dewata. Patroli tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas WNA sebagai upaya mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.

Patroli Dharma Dewata dilaksanakan secara rutin dengan menyasar titik-titik yang menjadi konsentrasi keberadaan WNA di seluruh Bali. Kegiatan itu bertujuan mengantisipasi, mendeteksi secara dini, serta menindak pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas Patroli Dharma Dewata sebelumnya telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, satgas tersebut aktif melakukan pengawasan di wilayah hukum Bali.

Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, apel Satgas Patroli Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.

Ia meminta seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” kata Felucia dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Menurut Felucia, pengawasan terhadap orang asing tidak dilakukan oleh Imigrasi semata. Patroli Dharma Dewata juga melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Baca Juga:  Kemenkum Bali Apresiasi Inovasi Lewat Sertifikat Merek dan Penghargaan KI

Ia mengapresiasi kontribusi Timpora yang selama ini aktif memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dan turut serta dalam berbagai operasi gabungan di Bali.

“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan, baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.

Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, petugas dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan proses verifikasi dokumen keimigrasian dilakukan secara cepat dan akurat. Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha serta pengelola hotel, vila, dan berbagai jenis akomodasi wisata mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Baca Juga:  Overstay 93 Hari di Bali, WN Nigeria Diamankan Polsek Kuta dan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Imigrasi Bali mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap melalui APOA.

Menurutnya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penguatan pengawasan terhadap orang asing bukan bertujuan membatasi aktivitas wisatawan mancanegara, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.(red)

Berita Terkait

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol
Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan
Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur
Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal
Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan
Insinerator PARK PYRO Berkapasitas 20 Ton per Hari Siap Beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK)
PTPN IV PalmCo Perkuat Patroli Antisipasi Karhutla di Sumatera dan Kalimantan
PTPN IV PalmCo Lindungi 550 Pekerja Rentan di Kalbar dengan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Premanisme Berkedok Ormas di Sumsel, Herman Deru Diminta Evaluasi Satpol PP dan Kesbangpol

Jumat, 16 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Garda Sesama Sungai Duri Bengkayang, Gaspol Bantu Warga di Tengah Keterbatasan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:28 WIB

Momentum 10-10, Dewi Ayu Gembirowati Perkenalkan Empat Pilar Gerakan Desa di Soekarno Centre Lampung Timur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Operasi Gabungan di Kabupaten Demak Temukan 63.980 Batang Rokok Ilegal

Senin, 28 September 2026 - 23:58 WIB

Pengurus IKA-MUBA 2026-2030 Dikukuhkan, Apriyadi Ajak Warga Muba Perkuat Jejaring di Perantauan

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB