Denpasar, Mercinews.com – Kanwil Ditjen Imigrasi Bali menggencarkan pelaksanaan Patroli Dharma Dewata untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di berbagai wilayah Pulau Dewata. Patroli tersebut difokuskan pada lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas WNA sebagai upaya mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban.
Patroli Dharma Dewata dilaksanakan secara rutin dengan menyasar titik-titik yang menjadi konsentrasi keberadaan WNA di seluruh Bali. Kegiatan itu bertujuan mengantisipasi, mendeteksi secara dini, serta menindak pelanggaran keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas Patroli Dharma Dewata sebelumnya telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026. Sejak saat itu, satgas tersebut aktif melakukan pengawasan di wilayah hukum Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, apel Satgas Patroli Dharma Dewata menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam penegakan hukum keimigrasian.
Ia meminta seluruh petugas menjalankan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” kata Felucia dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Menurut Felucia, pengawasan terhadap orang asing tidak dilakukan oleh Imigrasi semata. Patroli Dharma Dewata juga melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Ia mengapresiasi kontribusi Timpora yang selama ini aktif memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian dan turut serta dalam berbagai operasi gabungan di Bali.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan, baik berupa informasi maupun sinergi dari seluruh anggota Timpora di wilayah Bali sehingga beberapa permasalahan dapat terungkap dalam waktu yang relatif singkat,” ujarnya.
Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA.
Untuk mendukung efektivitas pengawasan, petugas dibekali sistem data digital terintegrasi yang memungkinkan proses verifikasi dokumen keimigrasian dilakukan secara cepat dan akurat. Di sisi lain, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha serta pengelola hotel, vila, dan berbagai jenis akomodasi wisata mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Imigrasi Bali mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan tersebut telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap melalui APOA.
Menurutnya, kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penguatan pengawasan terhadap orang asing bukan bertujuan membatasi aktivitas wisatawan mancanegara, melainkan memastikan seluruh aktivitas mereka tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.(red)






