Jakarta, Mercinews.com – Polisi menggerebek markas sindikat judi online (judol) internasional di sebuah gedung perkantoran di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 orang yang diduga terlibat dalam operasional perjudian daring tersebut.
Dari jumlah itu, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu lainnya warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan aktivitas operasional situs judol pada Kamis (7/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan ketika sedang melakukan kegiatan operasional perjudian online,” ujar Wira dalam keterangannya di Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).
Berdasarkan data kepolisian, para WNA tersebut berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam sebanyak 228 orang, China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, Malaysia tiga orang, dan Kamboja tiga orang.
Menurut Wira, sindikat tersebut menjalankan aktivitas perjudian online secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik lintas negara. Seluruh pelaku disebut masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja.
“Mereka menggunakan izin wisata semua,” kata Wira.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sindikat itu telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.
Para pelaku menyewa lantai gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk sebagai pusat operasional digital perjudian online.
Polisi juga menemukan bahwa sebagian besar pelaku tinggal di sekitar lokasi gedung. Sementara itu, server situs judol yang digunakan disebut berada di luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan para WNA tersebut juga diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena melebihi masa tinggal izin wisata yang berlaku selama 30 hari.
“Jika sudah berada di Indonesia selama dua bulan, berarti mereka overstay,” ujar Untung.
Dititipkan di Rudenim Jakarta Barat
Saat ini, sebanyak 320 WNA dititipkan ke rumah detensi imigrasi di Kuningan dan Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara satu WNI dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polri menyatakan seluruh tersangka akan diproses secara pidana. Penyidik juga masih mendalami aliran dana, pihak penyewa gedung, sponsor, serta penyedia sarana operasional sindikat judol tersebut.(red)






