GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”

Jakarta, Mercinews.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). GMPK juga meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apresiasi tersebut disampaikan GMPK melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Organisasi itu menilai langkah penyidik merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Selain perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, penggeledahan yang dilakukan penyidik juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Deputi Investigasi Korupsi GMPK, Immanuel Michael Latuputty, mengatakan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri dan berharap penyidikan dilakukan hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata advokat muda yang akrab disapa Noel itu.

Baca Juga:  Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi

Noel menilai barang bukti yang telah disita penyidik, seperti uang tunai, emas batangan, dan barang bukti lainnya, perlu menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara yang sedang disidik.

GMPK juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Noel, penanganan perkara dugaan korupsi harus bebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Independensi penyidik harus tetap dijaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Selain itu, GMPK mendorong agar perkembangan penyidikan disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

KPK

Pihaknya juga menyatakan mendukung koordinasi antar lembaga penegak hukum apabila dibutuhkan dalam penanganan perkara, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Immanuel.

Noel menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan GMPK pimpinan Abdul Aziz sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah
Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum
Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar
Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05 WIB

KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:54 WIB

Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:04 WIB

Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum

Berita Terbaru