GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.”

Jakarta, Mercinews.com – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengapresiasi langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola pengadaan dan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). GMPK juga meminta agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apresiasi tersebut disampaikan GMPK melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Organisasi itu menilai langkah penyidik merupakan bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai memiliki dampak luas terhadap kepentingan publik.

Selain perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara, penggeledahan yang dilakukan penyidik juga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Deputi Investigasi Korupsi GMPK, Immanuel Michael Latuputty, mengatakan, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Menurutnya, penyidik perlu menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah Kortastipidkor Polri dan berharap penyidikan dilakukan hingga tuntas dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata advokat muda yang akrab disapa Noel itu.

Baca Juga:  Sri Astuti Pimpin Peradi SAI Jakarta Utara, Lanjutkan Kepemimpinan Carrel Ticualu

Noel menilai barang bukti yang telah disita penyidik, seperti uang tunai, emas batangan, dan barang bukti lainnya, perlu menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara yang sedang disidik.

GMPK juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung. Menurut Noel, penanganan perkara dugaan korupsi harus bebas dari intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

“Independensi penyidik harus tetap dijaga agar proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Transformasi Reformasi Birokrasi Polri Berbasis Moral, Literasi bagi Kemanusiaan dan Modern

Selain itu, GMPK mendorong agar perkembangan penyidikan disampaikan kepada publik secara proporsional sesuai ketentuan hukum. Transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

KPK

Pihaknya juga menyatakan mendukung koordinasi antar lembaga penegak hukum apabila dibutuhkan dalam penanganan perkara, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sepanjang dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Immanuel.

Noel menegaskan, pernyataan tersebut disampaikan GMPK pimpinan Abdul Aziz sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB