KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Jakarta, Mercinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Penyitaan tersebut menjadi salah satu barang bukti yang tengah didalami penyidik dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti yang diperoleh tim penindakan saat operasi berlangsung. Namun, KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita maupun keterkaitannya dengan pihak-pihak yang diamankan.

Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan 10 orang dalam operasi yang digelar pada Senin (8/6/2026). Mereka terdiri atas lima orang dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta.

Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Sumatera Selatan, Edison kemudian dibawa ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

Budi menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin malam, KPK memutuskan meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Budi.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi

KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

Menurut Budi, penyidik menduga terdapat penerimaan sejumlah uang yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul uang yang disita serta kemungkinan keterkaitannya dengan proyek pengadaan yang menjadi objek penyidikan. KPK juga akan menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  KPK tangkap Ricky Ham Pagawak Bupati Mamberamo Tengah di Jayapura

OTT ke-12

Kasus Muara Enim menjadi OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk identitas para tersangka, barang bukti yang diamankan, serta pasal yang disangkakan, setelah seluruh proses pemeriksaan awal dan administrasi penyidikan selesai dilakukan.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka yang disematkan kepada pihak-pihak yang terlibat akan diuji melalui proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(red)

Berita Terkait

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 10:08 WIB

DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Berita Terbaru