Menkeu Purbaya Pastikan Pendampingan Hukum bagi Pegawai Pajak Tersangka KPK Tanpa Intervensi

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak tersangka KPK. (Foto: Mercinews.com)

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pendampingan hukum bagi pegawai pajak tersangka KPK. (Foto: Mercinews.com)

Jakarta, Mercinews.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai pajak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pendampingan tersebut ditegaskan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

Menkeu Purbaya mengatakan, pendampingan diberikan sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada pegawainya, namun tetap menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum oleh KPK.

“Pada prinsipnya, kalau ada pegawai yang menghadapi persoalan hukum, kami memberikan pendampingan dari sisi hukum. Jangan sampai ditinggalkan sendiri. Tapi proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tanpa intervensi,” kata Purbaya dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pendampingan hukum tersebut akan dilakukan oleh tim ahli hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan mencakup seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan.

Baca Juga:  KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Muara Enim

Purbaya kembali menegaskan, langkah ini tidak mengurangi komitmen Kemenkeu dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Iya, ada pendampingan hukum dari bidang hukum Kementerian Keuangan karena bagaimanapun mereka adalah pegawai kami. Tapi itu bukan berarti mengintervensi proses hukum,” ujarnya.

Purbaya juga menyatakankan, Kemenkeu akan menerima apa pun putusan hukum yang nantinya dijatuhkan kepada para pegawai pajak yang berstatus tersangka. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum.

“Kalau nanti terbukti bersalah, ya sudah. Apa pun hasil putusannya, kami terima,” ucapnya.

Ia menambahkan, Kemenkeu menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Bahkan, ia menilai penindakan tersebut dapat menjadi peringatan keras bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak.

“Kita ikuti saja prosesnya. Kita hormati proses hukum yang berjalan. Kalau boleh dibilang, ini bisa menjadi shock therapy bagi jajaran pajak,” kata Purbaya.

Baca Juga:  6 Jam Geledah Rumah Dito Mahendra, KPK Bawa 2 Koper

Lima Orang Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan delapan orang dalam OTT di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026).

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, paling tidak dua alat bukti, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, serta ABD selaku Konsultan Pajak dan EY selaku Staf PT WP.

KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga:  Soal Artis Inisial R diduga Terlibat di Kasus Rafael Alun, Begini Respons KPK

Atas perbuatannya, ABD dan EY selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, DWB, AGS, dan ASB selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB