KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang salah satunya mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak masih berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

“Benar, salah satunya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ruang kerja Bupati Bekasi, serta ruang Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi disegel pada Kamis (18/12/2025) malam.

Baca Juga:  Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Selain itu, penyegelan dilakukan di satu ruangan di Dinas Cipta Karya dan satu ruangan di Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci ruangan mana yang disegel maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Ade Kuswara Kunang diketahui termasuk di antara 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Bupati Bekasi yang berusia 32 tahun itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, maupun status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB