KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang salah satunya mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak masih berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group

“Benar, salah satunya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ruang kerja Bupati Bekasi, serta ruang Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi disegel pada Kamis (18/12/2025) malam.

Baca Juga:  Mantan Dirjen Pajak Rafael Alun penuhi undangan klarifikasi KPK soal LHKPN

Selain itu, penyegelan dilakukan di satu ruangan di Dinas Cipta Karya dan satu ruangan di Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci ruangan mana yang disegel maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Ade Kuswara Kunang diketahui termasuk di antara 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Bupati Bekasi yang berusia 32 tahun itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Pleidoi Nadiem: Saya Dituntut Terlalu Cerdas Buat Korupsi

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, maupun status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB