KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Kuswara Kunang Disegel

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang salah satunya mengamankan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya OTT tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap para pihak masih berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga:  Bantah Pemberitaan Kantor Digeledah KPK, PT Visa 4 Bali Mengadu ke Dewan Pers

“Benar, salah satunya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seiring OTT tersebut, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ruang kerja Bupati Bekasi, serta ruang Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bekasi disegel pada Kamis (18/12/2025) malam.

Baca Juga:  JAM-Pidum Tekankan Urgensi Pembaruan KUHAP

Selain itu, penyegelan dilakukan di satu ruangan di Dinas Cipta Karya dan satu ruangan di Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci ruangan mana yang disegel maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Ade Kuswara Kunang diketahui termasuk di antara 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Bupati Bekasi yang berusia 32 tahun itu kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana Selaraskan Aturan dengan KUHP

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menggelar konferensi pers resmi untuk menjelaskan konstruksi perkara, dugaan tindak pidana, maupun status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.(red)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB