KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Kosmak Ronald Loblobly (kedua kanan) bersama Sugeng Teguh Santoso (kedua kiri), Petrus Selestinus (kanan) dan Carrel Ticualu (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

Koordinator Kosmak Ronald Loblobly (kedua kanan) bersama Sugeng Teguh Santoso (kedua kiri), Petrus Selestinus (kanan) dan Carrel Ticualu (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/7/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengambilalihan penanganan dugaan perkara suap yang disebut berkaitan dengan sengketa perdata Sugar Group Companies.

Permintaan tersebut disampaikan KOSMAK melalui keterangan tertulis yang diterima Mercinews.com, Jumat (10/7/2026).

KOSMAK menilai penanganan perkara yang saat ini berada di Kejagung perlu mendapat perhatian karena, menurut mereka, belum menunjukkan perkembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, organisasinya merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.

Menurut Sugeng, KOSMAK meminta KPK menelaah penanganan perkara dugaan suap yang disebut berkaitan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Baca Juga:  Carrel Ticualu: KUHAP Baru Harus Larang Penyidik Bawa Senjata Api saat Pemeriksaan

“Kami meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Sugeng.

Zarof Ricar

KOSMAK juga menyoroti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar.

Organisasi itu menyatakan terdapat sejumlah fakta persidangan dan barang bukti yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan lebih lanjut.

KOSMAK menyebut, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung pada Oktober 2024, ditemukan uang tunai, emas batangan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, KOSMAK menilai sejumlah pihak yang mereka sebut dalam konferensi pers belum diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan organisasinya berharap seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Komisaris Perusahaan Tersangka Dugaan Korupsi MBG

“Semua fakta yang muncul perlu ditindaklanjuti agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

KOSMAK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain yang, menurut mereka, berkaitan dengan Sugar Group Companies, termasuk persoalan hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

KOSMAK berharap penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kortastipidkor Polri

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum KOSMAK, Carrel Ticualu, menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi kualitas batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) ke tahap penyidikan.

Menurut Carrel, temuan barang bukti dalam perkara tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan diharapkan dapat dikembangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Buronan Penipuan Rp 28,5 Miliar Asal Tiongkok Ditangkap Imigrasi di Bali

Carrel berharap penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ia juga menyampaikan harapan agar KPK menjalankan kewenangannya apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat untuk ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, Carrel mengungkapkan KOSMAK telah menyusun hasil investigasi yang akan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.

Menurut advokat senior itu, buku tersebut direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan memuat hasil kajian organisasi terkait sejumlah dugaan kasus korupsi.

“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Carrel.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejagung, KPK Kortastipidkor Polri, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK belum memberikan tanggapan atas pernyataan organisasi tersebut.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB