Jakarta, Mercinews.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengambilalihan penanganan dugaan perkara suap yang disebut berkaitan dengan sengketa perdata Sugar Group Companies.
Permintaan tersebut disampaikan KOSMAK melalui keterangan tertulis yang diterima Mercinews.com, Jumat (10/7/2026).
KOSMAK menilai penanganan perkara yang saat ini berada di Kejagung perlu mendapat perhatian karena, menurut mereka, belum menunjukkan perkembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembina KOSMAK, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, organisasinya merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih penyidikan atau penuntutan perkara korupsi dalam kondisi tertentu.
Menurut Sugeng, KOSMAK meminta KPK menelaah penanganan perkara dugaan suap yang disebut berkaitan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Kami meminta KPK mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara tersebut sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” kata Sugeng.
Zarof Ricar
KOSMAK juga menyoroti proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Zarof Ricar.
Organisasi itu menyatakan terdapat sejumlah fakta persidangan dan barang bukti yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan lebih lanjut.
KOSMAK menyebut, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung pada Oktober 2024, ditemukan uang tunai, emas batangan, dokumen, serta barang bukti elektronik yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, KOSMAK menilai sejumlah pihak yang mereka sebut dalam konferensi pers belum diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan organisasinya berharap seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan maupun persidangan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
“Semua fakta yang muncul perlu ditindaklanjuti agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
KOSMAK juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan tindak pidana korupsi lain yang, menurut mereka, berkaitan dengan Sugar Group Companies, termasuk persoalan hak guna usaha (HGU) yang sebelumnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KOSMAK berharap penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kortastipidkor Polri
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum KOSMAK, Carrel Ticualu, menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi kualitas batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) ke tahap penyidikan.
Menurut Carrel, temuan barang bukti dalam perkara tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan diharapkan dapat dikembangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Carrel berharap penyidik Kortastipidkor Polri terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Ia juga menyampaikan harapan agar KPK menjalankan kewenangannya apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat untuk ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, Carrel mengungkapkan KOSMAK telah menyusun hasil investigasi yang akan diterbitkan dalam sebuah buku berjudul “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi”.
Menurut advokat senior itu, buku tersebut direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan memuat hasil kajian organisasi terkait sejumlah dugaan kasus korupsi.
“Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” harap Carrel.
Hingga berita ini ditayangkan, Kejagung, KPK Kortastipidkor Polri, serta pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KOSMAK belum memberikan tanggapan atas pernyataan organisasi tersebut.(red)






