Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dihadiri lebih dari 500 peserta, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

Dihadiri lebih dari 500 peserta, Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026). Forum tertinggi organisasi itu menjadi momentum menyatukan kembali dua kepengurusan AAI sebagai langkah membangun organisasi yang lebih solid dan adaptif menghadapi tantangan profesi advokat.

Ketua Umum AAI Ranto Simanjuntak mengatakan, Munaslub Bersama Rekonsiliasi lahir dari kesadaran seluruh elemen organisasi untuk mengakhiri perbedaan yang selama ini terjadi.

Menurutnya, persatuan menjadi modal penting bagi AAI untuk memperkuat peran organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat.

“Kami sepakat menekan ego masing-masing demi kepentingan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana AAI kembali bersatu dan menjadi rumah bersama bagi seluruh advokat,” ujar Ranto dalam keterangannya pers.

Ranto menyebut rekonsiliasi tersebut menjadi momentum penting dalam perjalanan AAI. Ia berharap kepengurusan hasil Munaslub mampu membawa organisasi menjadi lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas di kalangan advokat.

Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan
Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H. (tengah) bersama Ketua Umum AAI Arman Hanis, S.H. (ketiga dari kiri) bersama pengurus AAI lainnnya saat menyampaikan keterangan pers acara Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: Istimewa)

Hal senada disampaikan Ketua Umum AAI Arman Hanis. Ia menegaskan bahwa rekonsiliasi bukan sekadar menyatukan kepengurusan, tetapi juga menyelaraskan visi untuk membangun organisasi yang lebih profesional, modern dan responsif terhadap perkembangan dunia hukum.

Baca Juga:  Mantan Dirjen AHU Digugat di PN Jakarta Utara, Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA 45 Ungkap Notula Diduga Palsu Jadi Bukti di PTUN

“Persatuan ini menjadi fondasi untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus meningkatkan kontribusi AAI dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Arman.

Senior AAI James Purba mengapresiasi tercapainya rekonsiliasi antara dua kepengurusan. Menurutnua, kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa perbedaan di dalam organisasi dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah.

“Persatuan ini patut diapresiasi. AAI berhasil menyatukan kembali dua kepengurusan dan menjadi contoh bahwa organisasi profesi dapat menyelesaikan perbedaan secara baik,” ujar James.

Lebih dari 500 Peserta 

Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan
Pembukaan Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI di Jakarta, Jumat (3/7/2026). (Foto: istimewa)

Munaslub yang berlangsung pada 3-4 Juli 2026 di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, diikuti lebih dari 500 anggota AAI dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:  KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Pejabat Imigrasi dalam Kasus Pemerasan RPTKA dan Visa

Forum tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari laporan pertanggungjawaban ketua umum, perubahan anggaran dasar organisasi, hingga pemilihan ketua umum, dewan kehormatan, dewan penasihat, dan komisi pengawas untuk periode mendatang.

Selain agenda organisasi, Munaslub juga dirangkai dengan seminar nasional bertajuk Business Judgement Rule dalam Praktik Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara: Pemisahan Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi.

Seminar menghadirkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Surya Jaya, akademisi Nindyo Pramono, serta praktisi hukum Rasamala sebagai narasumber.(red)

Berita Terkait

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 
Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar
Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel
LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum
PN Bekasi Nyatakan PT BKP Wanprestasi, Wajib Bayar ke PT WSR Rp 11,15 Miliar
Elza Syarief Ungkap Alasan Mundur sebagai Kuasa Hukum Sony Sonjaya
Aset PT Acset Indonusa Terancam Disita dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Unsur White Collar Crime Tidak Terbukti, Prof OC Kaligis Minta Majelis Hakim Bebaskan Nadiem Makarim

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:28 WIB

Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:33 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:22 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Imigrasi, KPK Periksa Enam Saksi di Denpasar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:24 WIB

Kenakan Baju Oranye, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:13 WIB

LBH Dharmapala Nusantara Matangkan Program Kerja, Fokus Perkuat Pendampingan Hukum

Berita Terbaru