Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Salah Satunya Eks Stafsus Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar beserta jajaran saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar beserta jajaran saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada rentang tahun 2019 – 2022. Salah satunya adalah Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Pejabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain Jurist, dua mantan pejabat kementerian lainnya dan seorang konsultan juga ditetapkan sebagai tersangka Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020 – 2021), dan Mulatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Baca Juga:  Jampidsus Kejagung Sidak Kontainer Rare Earth Ilegal: Ada Dugaan Pemalsuan Dokumen

“Keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka malam ini setelah pemeriksaan intensif,” ujar Qohar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan revisi kajian teknis pada Program Digitalisasi Pendidikan. Awalnya, tim teknis merekomendasikan pengadaan laptop Windows lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur di banyak daerah. Namun, dalam kajian ulang yang dilakukan pada Juni 2020, rekomendasi bergeser ke Chromebook, walaupun kualitas jaringan internet nasional belum merata.

Rp 9,9 triliun

Aksi perubahan ini diduga dilakukan untuk mendukung pengadaan Chromebook secara besar-besaran, sehingga tercatat total pengadaan mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga:  Bila Merasa Dikriminalisasi, Tom Lembong dan Hasto Seharusnya Tolak Abolisi-Amnesti

Lebih lanjut, penyidik tengah menelisik apakah keputusan pengadaan dipengaruhi oleh kepentingan bisnis Google terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). GoTo merupakan hasil penggabungan Gojek (yang didirikan oleh Nadiem Makarim) dan Tokopedia pada tahun 2021.

Dalam rangka penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat GoTo pada tanggal 8 Juli 2025. Selain itu, Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Direktur Tokopedia) dan Andre Soelistyo (mantan Direktur Gojek) juga telah dimintai keterangan. Dari pihak Google, penyidik memeriksa Ganis Samoedra Murharyono, pegiat pemasaran perusahaan, untuk mengetahui lebih dalam keterlibatan Google.

Baca Juga:  Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Rumah para tersangka Jurist Tan, Fiona Handayani (mantan Stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief juga telah digeledah tim penyidik dalam rangka pengumpulan bukti dokumenter.

Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi

Pada hari yang sama, Kejagung memanggil Nadiem Makarim sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam dan meninggalkan kantor Kejagung pada pukul 18.00 WIB.

Belum ada kepastian apakah Nadiem akan dipanggil kembali atau mengalami perubahan status.

Kejagung menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan secara transparan, sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.(tim)

Berita Terkait

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum
Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:49 WIB

Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Berita Terbaru

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. Pribadi)

Opini

Rebahan yang Ditakuti Negara

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:26 WIB