Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Salah Satunya Eks Stafsus Nadiem

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar beserta jajaran saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar bersama Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar beserta jajaran saat konferensi pers kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kejagung Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).(Foto: istimewa)

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada rentang tahun 2019 – 2022. Salah satunya adalah Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Nadiem Makarim.

Pejabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain Jurist, dua mantan pejabat kementerian lainnya dan seorang konsultan juga ditetapkan sebagai tersangka Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020 – 2021), dan Mulatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Baca Juga:  Bila Merasa Dikriminalisasi, Tom Lembong dan Hasto Seharusnya Tolak Abolisi-Amnesti

“Keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka malam ini setelah pemeriksaan intensif,” ujar Qohar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan revisi kajian teknis pada Program Digitalisasi Pendidikan. Awalnya, tim teknis merekomendasikan pengadaan laptop Windows lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur di banyak daerah. Namun, dalam kajian ulang yang dilakukan pada Juni 2020, rekomendasi bergeser ke Chromebook, walaupun kualitas jaringan internet nasional belum merata.

Rp 9,9 triliun

Aksi perubahan ini diduga dilakukan untuk mendukung pengadaan Chromebook secara besar-besaran, sehingga tercatat total pengadaan mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Baca Juga:  Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Anak Riza Chalid

Lebih lanjut, penyidik tengah menelisik apakah keputusan pengadaan dipengaruhi oleh kepentingan bisnis Google terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). GoTo merupakan hasil penggabungan Gojek (yang didirikan oleh Nadiem Makarim) dan Tokopedia pada tahun 2021.

Dalam rangka penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat GoTo pada tanggal 8 Juli 2025. Selain itu, Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Direktur Tokopedia) dan Andre Soelistyo (mantan Direktur Gojek) juga telah dimintai keterangan. Dari pihak Google, penyidik memeriksa Ganis Samoedra Murharyono, pegiat pemasaran perusahaan, untuk mengetahui lebih dalam keterlibatan Google.

Baca Juga:  Kejari Jakarta Pusat Tahan 9 Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina

Rumah para tersangka Jurist Tan, Fiona Handayani (mantan Stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief juga telah digeledah tim penyidik dalam rangka pengumpulan bukti dokumenter.

Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi

Pada hari yang sama, Kejagung memanggil Nadiem Makarim sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam dan meninggalkan kantor Kejagung pada pukul 18.00 WIB.

Belum ada kepastian apakah Nadiem akan dipanggil kembali atau mengalami perubahan status.

Kejagung menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan secara transparan, sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.(tim)

Berita Terkait

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 
Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital
Djuyamto Mohon Keadilan Berdasarkan Ketuhanan, Bukan Tekanan Publik
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya
Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik
K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango
Kanwil Kemenkum Bali Dukung Reformasi Notaris: Tingkatkan Layanan Hukum Prima
Kemenkum Bali Dorong Notaris Gianyar Terapkan PMPJ untuk Cegah Tindak Pidana

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 11:14 WIB

Dugaan Bullying Mengemuka di Balik Tragedi Ledakan SMAN 72 Jakarta 

Sabtu, 8 November 2025 - 11:08 WIB

Kemenkum RI dan CISAC Jajaki Kerja Sama Perkuat Ekosistem Musik dan Digital

Senin, 3 November 2025 - 21:22 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Kronologinya

Sabtu, 1 November 2025 - 09:57 WIB

Menkum Supratman: Pemerintah Perkuat Tata Kelola dan Transparansi Royalti Musik

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:30 WIB

K-MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan KKN di Kabupaten Bone Bolango

Berita Terbaru