JAKARTA, MERCINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada rentang tahun 2019 – 2022. Salah satunya adalah Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Nadiem Makarim.
Pejabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selain Jurist, dua mantan pejabat kementerian lainnya dan seorang konsultan juga ditetapkan sebagai tersangka Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020 – 2021), dan Mulatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).
“Keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka malam ini setelah pemeriksaan intensif,” ujar Qohar dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan revisi kajian teknis pada Program Digitalisasi Pendidikan. Awalnya, tim teknis merekomendasikan pengadaan laptop Windows lebih sesuai dengan kondisi infrastruktur di banyak daerah. Namun, dalam kajian ulang yang dilakukan pada Juni 2020, rekomendasi bergeser ke Chromebook, walaupun kualitas jaringan internet nasional belum merata.
Rp 9,9 triliun
Aksi perubahan ini diduga dilakukan untuk mendukung pengadaan Chromebook secara besar-besaran, sehingga tercatat total pengadaan mencapai Rp 9,9 triliun, dengan Rp 6,3 triliun berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Lebih lanjut, penyidik tengah menelisik apakah keputusan pengadaan dipengaruhi oleh kepentingan bisnis Google terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo). GoTo merupakan hasil penggabungan Gojek (yang didirikan oleh Nadiem Makarim) dan Tokopedia pada tahun 2021.
Dalam rangka penyidikan, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor pusat GoTo pada tanggal 8 Juli 2025. Selain itu, Melissa Siska Juminto (mantan Presiden Direktur Tokopedia) dan Andre Soelistyo (mantan Direktur Gojek) juga telah dimintai keterangan. Dari pihak Google, penyidik memeriksa Ganis Samoedra Murharyono, pegiat pemasaran perusahaan, untuk mengetahui lebih dalam keterlibatan Google.
Rumah para tersangka Jurist Tan, Fiona Handayani (mantan Stafsus Nadiem), dan Ibrahim Arief juga telah digeledah tim penyidik dalam rangka pengumpulan bukti dokumenter.
Nadiem Makarim Diperiksa sebagai Saksi
Pada hari yang sama, Kejagung memanggil Nadiem Makarim sebagai saksi. Ia menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam dan meninggalkan kantor Kejagung pada pukul 18.00 WIB.
Belum ada kepastian apakah Nadiem akan dipanggil kembali atau mengalami perubahan status.
Kejagung menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan secara transparan, sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.(tim)






