Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Darsuli, S.H. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Praktisi Hukum Darsuli, S.H. (Foto: Dok. Mercinews.com)

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.”

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Darsuli menilai perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara tersebut juga akan menjadi tolok ukur dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau aparat penegak hukumnya saja bermasalah, bagaimana mereka akan membersihkan perkara-perkara korupsi? Ini yang kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” kata Darsuli dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darsuli, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak yang lebih luas dibanding perkara pidana pada umumnya karena berkaitan dengan kredibilitas institusi penegak hukum.

Baca Juga:  HUT ke-10 Media Sudut Pandang: Meneguhkan Semangat Antikorupsi Lewat Seminar Hukum

Ia juga menyoroti munculnya anggapan di masyarakat bahwa sejumlah perkara baru diproses ketika terjadi dinamika di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam penegakan hukum.

“Situasi ini membuktikan bahwa ada perkara yang selama ini mengendap. Baru kemudian muncul ketika terjadi dinamika antara kepolisian dan kejaksaan,” ujar advokat muda dari Peradi SAI itu.

Darsuli berpendapat, setiap dugaan tindak pidana yang telah didukung alat bukti seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum tanpa harus menunggu munculnya dinamika antarinstansi.

“Soal Asabri misalnya, atau perkara lainnya, semestinya sejak awal sudah diusut. Tidak perlu menunggu situasi seperti sekarang,” katanya.

Menurut Darsuli, penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Tak Sekadar Tanggal Cantik, OC Kaligis Pilih 6-6-2026 untuk Luncurkan Indonesia Innocent Project

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Profesional

Selain itu, Darsuli meminta kepolisian dan kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Transparansi pada setiap tahapan penyidikan diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Darsuli, praktisi hukum yang dikenal vokal menyuarakan isu penegakan hukum.

Menanggapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Darsuli menjelaskan bahwa penyidik pada umumnya akan menelusuri asal-usul harta atau aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Setiap harta atau aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dapat ditelusuri dan dijadikan objek penyidikan TPPU apabila diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aset yang ditemukan dalam proses penyidikan perlu dibuktikan asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana melalui mekanisme pembuktian yang berlaku di pengadilan.

Baca Juga:  M Yuntri: Korupsi Ancam Kepastian Hukum dan Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Darsuli berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan,” tutup Darsuli.

Perkembangan Penanganan Perkara

Sebagai informasi, Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penyidik juga melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejagung serta menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta.

Di hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus dan menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus.(red)

Berita Terkait

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden
GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas
KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group
Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penggeledahan dan Penahanan Tidak Sah
Munaslub Dua Kepengurusan Lahirkan AAI Nasional Bersatu, Prof Jamin Ginting Jabat Ketua Umum
Munaslub Bersama Rekonsiliasi AAI, Satukan Langkah untuk Masa Depan
Pengadilan Tipikor Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara 

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:14 WIB

Soroti Dinamika Polri dan Kejagung, Ini Saran Alexius Tantrajaya ke Presiden

Sabtu, 11 Juli 2026 - 13:56 WIB

GMPK Apresiasi Kortastipidkor Polri, Minta Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Tuntas

Jumat, 10 Juli 2026 - 22:05 WIB

KOSMAK Minta KPK Ambil Alih Penanganan Dugaan Suap Perkara Sugar Group

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:44 WIB

Sidang Pendiri Rumah Singgah Clow Berlanjut, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Pasal Dakwaan

Berita Terbaru

Situasi arus lalu lintas Senin (13)7/2026) di Ruas Tol Dalam Kota (Exit Tol Tegal Parang) arah Jalur Arteri terpantau pada padat. (Foto: Dok. TMC Polda Metro Jaya)

Berita

Hari Pertama Sekolah, Arus Kendaraan Menuju Jakarta Padat

Senin, 13 Jul 2026 - 09:26 WIB