Darsuli: Kasus Eks Jampidsus Ujian Integritas Penegak Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Darsuli, S.H. (Foto: Dok. Mercinews.com)

Praktisi Hukum Darsuli, S.H. (Foto: Dok. Mercinews.com)

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan.”

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum Darsuli menilai perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum. Menurutnya, penanganan perkara tersebut juga akan menjadi tolok ukur dalam menjaga dan memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau aparat penegak hukumnya saja bermasalah, bagaimana mereka akan membersihkan perkara-perkara korupsi? Ini yang kemudian berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” kata Darsuli dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Darsuli, perkara yang melibatkan aparat penegak hukum memiliki dampak yang lebih luas dibanding perkara pidana pada umumnya karena berkaitan dengan kredibilitas institusi penegak hukum.

Baca Juga:  Pengurus AMKI Pusat Audiensi ke BPSDM Hukum Kemenkum, Bahas Sinergi Media

Ia juga menyoroti munculnya anggapan di masyarakat bahwa sejumlah perkara baru diproses ketika terjadi dinamika di antara aparat penegak hukum. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi dalam penegakan hukum.

“Situasi ini membuktikan bahwa ada perkara yang selama ini mengendap. Baru kemudian muncul ketika terjadi dinamika antara kepolisian dan kejaksaan,” ujar advokat muda dari Peradi SAI itu.

Darsuli berpendapat, setiap dugaan tindak pidana yang telah didukung alat bukti seharusnya diproses sesuai ketentuan hukum tanpa harus menunggu munculnya dinamika antarinstansi.

“Soal Asabri misalnya, atau perkara lainnya, semestinya sejak awal sudah diusut. Tidak perlu menunggu situasi seperti sekarang,” katanya.

Menurut Darsuli, penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Baca Juga:  BNN Gerebek Apartemen Jadi Pabrik Sabu, Keuntungan Fantastis Terungkap

“Penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Profesional

Selain itu, Darsuli meminta kepolisian dan kejaksaan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, independen dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Transparansi pada setiap tahapan penyidikan diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Darsuli, praktisi hukum yang dikenal vokal menyuarakan isu penegakan hukum.

Menanggapi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Darsuli menjelaskan bahwa penyidik pada umumnya akan menelusuri asal-usul harta atau aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

“Setiap harta atau aset yang tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya dapat ditelusuri dan dijadikan objek penyidikan TPPU apabila diduga berasal dari hasil tindak pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh aset yang ditemukan dalam proses penyidikan perlu dibuktikan asal-usul serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana melalui mekanisme pembuktian yang berlaku di pengadilan.

Baca Juga:  PSN Bongkar Dugaan Kriminalisasi Kasus PJU, Minta Hakim PN Cianjur Objektif

Darsuli berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Yang paling penting sekarang adalah memastikan proses hukumnya berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti, sehingga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat dipulihkan,” tutup Darsuli.

Perkembangan Penanganan Perkara

Sebagai informasi, Sabtu (11/7/2026), Kortastipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Penyidik juga melimpahkan tiga perkara korupsi ke Kejagung serta menetapkan seorang tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta.

Di hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie sebagai Jampidsus dan menunjuk Jamwas Rudi Margono sebagai Plt. Jampidsus.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rabu, 30 September 2026 - 20:24 WIB

BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Heru Riyadi, S.H., M.H. (Foto: istimewa)

Opini

Mutasi Polri Harus Menjawab Harapan Masyarakat

Sabtu, 17 Okt 2026 - 22:55 WIB