“Hari ini bukan sekadar tanggal cantik, melainkan simbol komitmen untuk terus mencari dan memperjuangkan kebenaran di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia.”
Jakarta, Mercinews.com – Tak sekadar memilih tanggal yang mudah diingat, pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) menetapkan 6 Juni 2026 atau 6-6-2026 sebagai momentum peluncuran Perkumpulan Perjuangan Kebenaran dan Keadilan atau Indonesia Innocent Project.
Bagi OC Kaligis, tanggal tersebut memiliki makna simbolis sebagai penanda dimulainya perjuangan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan melalui upaya membantu korban salah vonis serta berbagai kekeliruan dalam proses peradilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemilihan tanggal 6-6-2026 bukan hanya karena unik dan mudah diingat. Ini merupakan simbol perjuangan kebenaran dan keadilan yang harus terus diperjuangkan dalam sistem hukum kita,” ujar OC Kaligis kepada awak media saat peluncuran Indonesia Innocent Project di kantornya, Kompleks Majapahit Permai, Jakarta Pusat, Sabtu (6/6/2026).
Kaligis berharap peluncuran Indonesia Innocent Project pada tanggal tersebut menjadi awal dari gerakan yang lebih luas dalam memperjuangkan keadilan substantif sekaligus memastikan setiap warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum.
“Hari ini bukan sekadar tanggal cantik, melainkan simbol komitmen untuk terus mencari dan memperjuangkan kebenaran di tengah dinamika penegakan hukum di Indonesia,” kata advokat senior yang hingga kini masih aktif menulis buku-buku hukum.
Menurut Kaligis, Indonesia Innocent Project lahir dari keprihatinan terhadap masih adanya kemungkinan kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang dapat berujung pada salah vonis terhadap seseorang.
“Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada orang yang kehilangan kebebasannya akibat kesalahan proses hukum yang sebenarnya masih dapat dikoreksi,” ujarnya.
Kasus Salah Vonis

Kaligis mengungkapkan, pembentukan Indonesia Innocent Project terinspirasi oleh keberhasilan Innocence Project di Amerika Serikat. Lembaga bantuan hukum tersebut telah membantu membebaskan sejumlah terpidana setelah ditemukan bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah.
“Salah satu kasus yang menjadi perhatian dunia adalah Archie Williams, yang dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara selama 37 tahun atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Kasus tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme koreksi dalam sistem peradilan serta peran pendampingan hukum yang independen,” ungkapnya.
Ia menuturkan, Indonesia juga memiliki sejumlah kasus yang kerap menjadi rujukan dalam diskusi mengenai salah vonis dan pencarian keadilan. Salah satunya adalah perkara Sengkon dan Karta, dua petani asal Bekasi yang sempat dipidana sebelum akhirnya dibebaskan setelah pelaku sebenarnya mengakui perbuatannya.
“Peristiwa hukum seperti itu menunjukkan bahwa sistem hukum harus terus membuka ruang bagi pencarian kebenaran dan koreksi terhadap kemungkinan terjadinya kekeliruan,” kata Kaligis.
Bantu Masyarakat

Kaligis menjelaskan, Indonesia Innocent Project menghimpun advokat senior, akademisi, serta generasi muda untuk melakukan pendampingan, kajian dan advokasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu.
“Setiap warga negara berhak memperoleh proses hukum yang adil dan perlindungan dari kemungkinan kesalahan dalam penegakan hukum. Karena itu, keberadaan Indonesia Innocent Project diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Indonesia Innocent Project akan bekerja dengan pendekatan akademis dan profesional melalui penelitian, penelaahan kembali kasus-kasus tertentu, serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi, praktisi hukum dan berbagai lembaga terkait.
Sejumlah akademisi yang hadir dalam peluncuran tersebut menyambut baik pembentukan Indonesia Innocent Project. Mereka menilai lembaga tersebut dapat menjadi mitra strategis dalam mendorong reformasi hukum, memperkuat perlindungan hak asasi manusia, serta meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
Turut hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 Amir Syamsuddin, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 Hamdan Zoelva, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Hikmahanto Juwana, Doktor Ilmu Hukum Medis pertama di Indonesia, Risma Situmorang, advokat senior Elysa Syarif, serta sejumlah tokoh hukum dan undangan lainnya.
Susunan Pengurus

Dalam struktur organisasi Indonesia Innocent Project, OC Kaligis menjabat sebagai pendiri sekaligus ketua. Alexandra Cornelia Kaligis dipercaya sebagai wakil ketua, Bernard Kaligis sebagai sekretaris, dan Caesario David Kaligis sebagai bendahara.
Selain itu, kepengurusan juga diisi oleh Nikita Ayu Kaligis, Alissa Chinny M. Kaligis, Praise Karinda, Raihan Fajar, Jordan Lucas, Sheryn Lawrencya, Fridayasira Igelisatira, Ainunissa Dhika Fajri, Adriel, Valentina Febriyanti, dan Shania Eka Prasasti.
Adapun anggota lainnya antara lain Davis Richard, Airiny Tendur, Albima Rangga Setiyawan, Josua Martalan Situmorang, Muhammad Reza Fidholy, Muhamad Faris, Faisal Nurrizal, serta sejumlah advokat muda lainnya yang akan turut mengawal perjuangan Indonesia Innocent Project dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan.(red)






