PERADIN dan KAI Sepakat Kembangkan Mahkamah Desa, Perluas Akses Keadilan hingga Akar Rumput

Senin, 1 September 2025 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden K.A.I. H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H., saat menyampaikan sambutan dalam acara HUT ke-61 PERADIN di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).(Foto: istimewa)

Presiden K.A.I. H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H., saat menyampaikan sambutan dalam acara HUT ke-61 PERADIN di Jakarta, Sabtu (30/8/2025).(Foto: istimewa)

“Kerja sama ini adalah langkah awal penting untuk menghadirkan sistem hukum alternatif yang adil, efisien, dan berbasis nilai-nilai lokal.”

JAKARTA, MERCINEWS.COM – Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) bersama Kongres Advokat Indonesia (KAI) sepakat menjalin kerja sama untuk mengembangkan Mahkamah Desa dan Kelurahan (Mahdes) sebagai forum penyelesaian hukum alternatif. Inisiatif ini bertujuan memperluas akses keadilan berbasis kearifan lokal dan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Siaran pers DPP K.A.I, Senin (1/9/2025), menyebutkan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Kantor DPP PERADIN, Sabtu (30/8/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-61 PERADIN. MoU ditandatangani oleh Ketua Umum PERADIN, Adv. Ropaun Rambe, S.H., dan Presiden KAI, Adv. H. Muhammad Yuntri, S.H., M.H., dengan nomor dokumen 003/NS/DPP PERADIN/MahDes/VIII/2025 dan 129/NS/KAI/MahDes/VIII/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden KAI, Muhammad Yuntri, menyatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Mahdes sebagai forum penyelesaian sengketa di tingkat desa dan kelurahan.

Baca Juga:  Ahli Hukum Soroti Penetapan Tersangka Irwan Perangin Angin di Sidang Tipikor Medan

“Kolaborasi ini menegaskan komitmen dua organisasi advokat nasional untuk memajukan Mahkamah Desa sebagai sarana penyelesaian hukum yang adil, cepat, dan murah bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (1/9/2025).

Menurut Yuntri, gagasan Mahdes sejalan dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun sistem hukum yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat.

“Ide Mahkamah Desa patut mendapat dukungan luas karena selaras dengan semangat reformasi hukum nasional dan memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput,” tambahnya.

Penyelesaian Sengketa Berbasis Restoratif dan Kearifan Lokal

Yuntri menjelaskan, Mahdes dirancang untuk menangani perkara ringan dengan mengutamakan musyawarah serta pendekatan damai. Model ini berbasis kearifan lokal dan menekankan keadilan restoratif dibandingkan jalur formal yang kerap berbelit-belit.

“Banyak pencari keadilan yang merasa terbebani oleh proses hukum formal yang panjang dan mahal. Mahdes menjadi solusi yang manusiawi dengan mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan partisipasi masyarakat,” tegas advokat senior tersebut.

Baca Juga:  Lantik Pengurus PERADI SAI Jakarta Utara 2026-2030, Harry Ponto Ajak Sukseskan Rakernas

Gagasan Mahdes mendapat dukungan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kementerian Hukum (Kemenkum), serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Selain sebagai sarana penyelesaian sengketa, Mahdes dinilai berpotensi membuka lapangan kerja baru bagi advokat muda dan paralegal yang ingin mengabdi di masyarakat desa.

“Mahdes bukan sekadar forum hukum, tetapi juga wadah pengabdian generasi muda advokat untuk membela kepentingan rakyat kecil,” ujar Yuntri.

Sinergi PERADIN dan KAI

Penandatanganan MoU ini juga menandai penguatan sinergi antara PERADIN dan KAI sebagai dua organisasi advokat resmi yang terdaftar di Kemenkum. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat legitimasi dan keberlanjutan program Mahdes di seluruh Indonesia.

DPP KAI saat ini tengah menyusun rancangan kodifikasi hukum acara yang akan menjadi pedoman pelaksanaan Mahdes di lapangan.

“Kerja sama ini adalah langkah awal penting untuk menghadirkan sistem hukum alternatif yang adil, efisien, dan berbasis nilai-nilai lokal,” ungkap Yuntri.

Baca Juga:  OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Landasan Hukum Mahkamah Desa

Sementara itu, Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, menegaskan Mahdes memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui masyarakat hukum adat, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberi kewenangan kepala desa menyelesaikan perselisihan (Pasal 26 ayat (4) huruf k), serta Pasal 103 yang mengakui hak desa adat.

Selain itu, Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan serta putusan MA dan MK juga menegaskan kekuatan hukum musyawarah adat selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan konstitusi.

“Dengan dasar konstitusi, undang-undang, peraturan peradilan, serta yurisprudensi, Mahdes memiliki legitimasi kuat sebagai forum penyelesaian sengketa di tingkat desa,” papar Ropaun.

“Di usia ke-61, PERADIN semakin teguh berbakti pada keadilan. Bersama KAI, kami siap memperluas akses hukum hingga pelosok desa,” pungkasnya.(red)

Berita Terkait

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi
Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra
Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU
Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK
BRIN: RUU Jabatan Hakim Harus Jadi Agenda Strategis Reformasi Hukum
DePA-RI Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Luthfi Yazid: Penting untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:11 WIB

Tuntutan Jaksa Ditunda 2 Pekan, Kuasa Hukum Terdakwa Optimistis Perjuangkan Rehabilitasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:24 WIB

Kuntadi Ungkap Strategi Kejagung Berantas Korupsi dan Pulihkan Kerugian Negara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Wakil Jaksa Agung Apresiasi Penerapan Plea Bargain di Kejati Sultra

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pakar Hukum Nilai 29 Entitas dalam Dakwaan Febrie Dapat Dijerat TPPU

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Penjelasan Pakar Hukum soal Polemik Jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Berita Terbaru