KPK Tak Tampilkan Tersangka, Alexius Tantrajaya Sarankan Uji Materiil ke MK

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: Dok.Pribadi)

Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: Dok.Pribadi)

“Jika norma larangan menimbulkan praduga bersalah dimaknai melarang publikasi visual tersangka, maka tafsirnya perlu diuji secara konstitusional.”

Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya menyoroti kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi kepada publik. Ia menyarankan agar para pegiat antikorupsi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas dasar hukum langkah tersebut.

Menurut Alexius, KPK beralasan kebijakan itu diambil untuk mematuhi ketentuan KUHAP baru yang melarang tindakan penyidik menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika norma tersebut dimaknai melarang publikasi visual tersangka, maka tafsirnya perlu diuji secara konstitusional,” kata Alexius dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1).

Baca Juga:  Geledah Rumah Dito Mahendra KPK Temukan 15 Senjata Api

Alexius menekankan bahwa perkara korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus, berbeda dari kejahatan umum.

Dampak korupsi, menurutnya, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan ekonomi, sosial, dan politik, serta menggerus hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera.

“Korupsi sering dilakukan secara terorganisasi dan sistemik oleh pelaku yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.

Alexius berpendapat bahwa transparansi penanganan perkara korupsi, termasuk publikasi identitas pelaku, merupakan hak publik.

Ia menilai keterbukaan menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

Baca Juga:  Alexius Tantrajaya Serukan Penguatan Pendidikan Hukum di Tengah Maraknya Kasus Kekerasan

“Tidak ada alternatif selain bersikap tegas terhadap koruptor,” kata advokat senior itu.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemberatan pidana dan perampasan aset hasil kejahatan.

Menurut Alexius, sanksi berat termasuk perampasan aset perlu ditegakkan secara konsisten untuk menimbulkan efek jera.

Meski demikian, Alexius menekankan pentingnya kepastian hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Karena itu, ia mendorong uji materiil agar MK memberikan penafsiran yang jelas apakah larangan menimbulkan praduga bersalah mencakup larangan publikasi visual tersangka.

“Kejelasan norma akan membantu KPK tetap transparan tanpa melanggar hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi importasi gula Kemendag

Perbedaan Sikap KPK dan Kejagung

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya.

Berbeda dengan Kejaksaan, KPK memilih langkah lebih restriktif. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan tersebut diambil karena KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.

“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” kata Asep.(red)

Berita Terkait

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat
Kejagung Pastikan Pertemuan Kajati dan Kapolda untuk Perkuat Hubungan Kelembagaan
Perwakum Dukung Polresta Denpasar Usut Dugaan Oknum Wartawan Minta Uang
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:55 WIB

Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:40 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:38 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasannya

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp 12,4 Miliar ke Bupati Lombok Barat

Berita Terbaru

Konsolidasi perdana jajaran pengurus DPD Partai Golkar Sumsel masa bakti 2025-2030 di Aula DPD Partai Golkar Sumsel, Palembang, Minggu (30/8/2026). (Foto: istimewa)

Daerah

Golkar Sumsel Fokus Konsolidasi Internal Pasca-Musda

Senin, 31 Agu 2026 - 17:47 WIB