“Jika norma larangan menimbulkan praduga bersalah dimaknai melarang publikasi visual tersangka, maka tafsirnya perlu diuji secara konstitusional.”
Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya menyoroti kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi kepada publik. Ia menyarankan agar para pegiat antikorupsi mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjelas dasar hukum langkah tersebut.
Menurut Alexius, KPK beralasan kebijakan itu diambil untuk mematuhi ketentuan KUHAP baru yang melarang tindakan penyidik menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 91 UU Nomor 20 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika norma tersebut dimaknai melarang publikasi visual tersangka, maka tafsirnya perlu diuji secara konstitusional,” kata Alexius dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1).
Alexius menekankan bahwa perkara korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus, berbeda dari kejahatan umum.
Dampak korupsi, menurutnya, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merusak tatanan ekonomi, sosial, dan politik, serta menggerus hak dasar warga negara untuk hidup sejahtera.
“Korupsi sering dilakukan secara terorganisasi dan sistemik oleh pelaku yang menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan,” ujarnya.
Alexius berpendapat bahwa transparansi penanganan perkara korupsi, termasuk publikasi identitas pelaku, merupakan hak publik.
Ia menilai keterbukaan menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, dan berintegritas.
“Tidak ada alternatif selain bersikap tegas terhadap koruptor,” kata advokat senior itu.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemberatan pidana dan perampasan aset hasil kejahatan.
Menurut Alexius, sanksi berat termasuk perampasan aset perlu ditegakkan secara konsisten untuk menimbulkan efek jera.
Meski demikian, Alexius menekankan pentingnya kepastian hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Karena itu, ia mendorong uji materiil agar MK memberikan penafsiran yang jelas apakah larangan menimbulkan praduga bersalah mencakup larangan publikasi visual tersangka.
“Kejelasan norma akan membantu KPK tetap transparan tanpa melanggar hukum,” ujarnya.
Perbedaan Sikap KPK dan Kejagung
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik meski KUHP dan KUHAP baru mulai diterapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan prinsip keterbukaan tetap menjadi bagian dari tanggung jawab institusinya.
Berbeda dengan Kejaksaan, KPK memilih langkah lebih restriktif. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keputusan tersebut diambil karena KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.
“KUHAP yang baru itu lebih fokus kepada Hak Asasi Manusia. Jadi bagaimana perlindungan terhadap HAM, ada asas praduga tak bersalah yang dilindungi dari para pihak, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” kata Asep.(red)






