
Hukum | Minggu, 18 Januari 2026 - 22:16 WIB
“Jika norma larangan menimbulkan praduga bersalah dimaknai melarang publikasi visual tersangka, maka tafsirnya perlu diuji secara konstitusional.” Jakarta, Mercinews.com – Praktisi hukum senior Alexius Tantrajaya…