KOSMAK Soroti Enam Dugaan Perkara dalam Bedah Buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menggelar bedah buku 'Memberantas Korupsi Sembari Korupsi' di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). (Foto: istimewa)

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menggelar bedah buku 'Memberantas Korupsi Sembari Korupsi' di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026). (Foto: istimewa)

Jakarta, Mercinews.com – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti enam dugaan perkara korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, dalam bedah buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’ di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Forum tersebut digelar untuk mengkaji hasil investigasi KOSMAK dari perspektif hukum dan akademik, sekaligus menilai sejauh mana temuan tersebut dapat menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang didukung alat bukti.

Perwakilan KOSMAK, Carrel Ticualu, mengatakan, forum tersebut menjadi ruang untuk menguji secara objektif hasil investigasi terhadap enam dugaan perkara yang dikaitkan dengan Febrie.

Menurut Carrel, kajian diperlukan agar dapat dibedakan secara jelas antara temuan investigasi, dugaan tindak pidana, dan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.

“Kami ingin hasil investigasi ini dikaji secara objektif dan ilmiah, sehingga dapat dibedakan antara temuan investigasi, dugaan tindak pidana, dan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan,” ujar Carrel.

Ia mengatakan, hasil kajian diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur dan didukung alat bukti.

“Langkah tersebut penting agar setiap temuan dapat ditempatkan sesuai status hukum dan dasar pembuktiannya. Dengan demikian, hasil investigasi tidak serta-merta diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pembuktian,” kata Carrel.

Baca Juga:  Sarasehan SPI Jadi Ajang Konsolidasi, Carrel Ticualu Serukan Peran Strategis Advokat

Soroti dugaan penyalahgunaan kewenangan

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’ disusun dari dorongan untuk mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi, termasuk dugaan penyuapan dan pemerasan.

Menurut Ronald, KOSMAK menyoroti dugaan persoalan yang berkaitan dengan aparat penegak hukum. Salah satu nama yang disebut dalam hasil investigasi tersebut adalah Febrie Adriansyah.

“Ironisnya, terduga pelakunya yang tergolong hypocrite itu adalah aparat penegak hukum dominus litis yang paling berkuasa dalam memutuskan perkara korupsi di Gedung Bundar, bernama Febrie Adriansyah, yang diangkat menjadi Jampidsus pada 6 Januari 2022,” ujar Ronald dalam diskusi yang dimoderatori Sugeng Teguh Santoso.

Baca Juga:  Uya Kuya Ungkap Kerugian Rumah Dijarah saat Sidang, Puluhan Kucing Ikut Hilang

Istilah dominus litis dalam konteks penuntutan merujuk pada posisi jaksa sebagai pengendali perkara dalam sistem peradilan pidana.

KOSMAK berharap pembahasan buku tersebut dapat memberikan perspektif hukum dan akademik terhadap enam dugaan perkara yang menjadi bagian dari hasil investigasi mereka.

Setelah rangkaian bedah buku selesai, peserta dan sejumlah pihak yang hadir turut menandatangani petisi yang disiapkan KOSMAK.

Bedah buku tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dan pembahas, antara lain Arief Hidayat, Suparman Marzuki, Chairul Huda, Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, Maruar Siahaan, Ganjar Laksamana Bonaprapta, dan Yenti Garnasih.(red)

Berita Terkait

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah
OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan
OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem
Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara
Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang
Laporan Setahun Belum Jelas, Kuasa Hukum Hedy Soewito Minta Perlindungan Hukum Kapolri
Alexius Tantrajaya Ungkap Alasan ST Burhanuddin Masih Layak Pimpin Kejagung
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Usai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Soroti Kasus HGB di ATR/BPN, Alexius Tantrajaya Dorong KPK Bongkar Jaringan Mafia Tanah

Kamis, 17 September 2026 - 23:05 WIB

OTT KPK di ATR/BPN, Praktisi Hukum Soroti Celah Sistem dan Lemahnya Pengawasan

Rabu, 16 September 2026 - 00:17 WIB

OTT KPK dan Pelajaran Pembenahan Sistem

Kamis, 10 September 2026 - 22:39 WIB

Sidang Narkotika PN Denpasar, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Prosedur Penanganan Perkara

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Ketua Komisi A DPRD Jateng Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Pemalang

Berita Terbaru