Banda Aceh, Mercinews.com – Praktisi hukum Muhammad Zubir mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan media sosial (medsos) sebagai ruang untuk menghakimi anak yang dikaitkan dengan kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan siswa di salah satu SMA di Kota Banda Aceh.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak,” ujar Muhammad Zubir dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Zubir mengatakan, perlindungan terhadap anak tetap berlaku ketika suatu perkara telah masuk ke ranah hukum. Menurut dia, proses pemeriksaan perkara anak memiliki mekanisme khusus, termasuk persidangan yang dilakukan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujar Managing Partner EMZED LAW FIRM yang akrab disapa MZ.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menyatakan pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Selain itu, Pasal 19 UU SPPA mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan.
Kendati demikian, Zubir menjelaskan, tidak setiap unggahan, komentar, foto, atau tudingan di ruang digital dengan sendirinya merupakan tindak pidana.
Namun, menurut dia, penyebaran konten yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban bagi pihak yang menyebarkannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Media sosial bukan ruang bebas hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menilai kehati-hatian diperlukan karena informasi yang telah disebarluaskan di ruang digital dapat terus beredar dan sulit dikendalikan.
Menurut Zubir, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi mengenai perkara yang melibatkan anak. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab, kata dia, harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial,” ujarnya.
“Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlindungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” sambung Zubir mengingatkan.
Penyebaran Identitas Anak
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya juga meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
Menurut Anwar, medsos tidak seharusnya menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus tersebut bermula dari dugaan perundungan dan pengeroyokan terhadap seorang siswa berusia 15 tahun di salah satu SMA di Banda Aceh.
Korban disebut mengalami luka di sejumlah bagian tubuh setelah diduga dikeroyok oleh sejumlah siswa di lingkungan sekolah.
Seorang orangtua siswa mengungkapkan, anaknya ikut menjadi sasaran hujatan di medsos. Menurut dia, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu. Ini sudah tidak benar,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak sekolah sebelumnya telah mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan.
Sekretariat DPRA juga telah memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.(red)






