Jakarta, Mercinews.com – Praktik juru parkir (jukir) ilegal kembali meresahkan warga Jakarta. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkuat pengawasan dan menindak tegas jukir ilegal, terutama yang diduga melakukan intimidasi terhadap pengendara.
Desakan tersebut disampaikan Kevin Wu menyusul viralnya video seorang jukir di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang diduga mengancam seorang pengendara setelah terjadi perselisihan mengenai tarif parkir.
“Kami sudah berkali-kali memperingatkan Pemprov DKI untuk mengatasi persoalan parkir liar ini. Tapi, masalah tersebut terus saja terulang kembali hingga saat ini,” kata Kevin Wu dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Kevin, Pemprov DKI perlu memperkuat pengawasan di sejumlah lokasi yang rawan praktik parkir ilegal.
Penindakan juga dinilai perlu dilakukan apabila ditemukan pungutan parkir tanpa izin, terlebih jika disertai dugaan ancaman atau intimidasi.
Kevin menyebut larangan memungut uang parkir tanpa izin telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 10 Perda tersebut mengatur larangan bagi setiap orang atau badan memungut uang parkir tanpa izin dari Pemprov DKI Jakarta.
“Regulasinya sudah ada. Perda Tibum mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memungut uang parkir kecuali mendapatkan izin dari Pemprov DKI. Dengan kata lain, kalau ada orang yang melakukan itu tanpa izin, maka aksinya ilegal,” ujarnya.
Minta Satpol PP Tingkatkan Patroli
Kevin meminta Pemprov DKI tidak ragu melakukan penertiban terhadap praktik parkir ilegal yang ditemukan di lapangan.
“Pemprov DKI tidak perlu ragu-ragu lagi. Langsung ditindak saja praktik-praktik seperti itu. Apalagi, ini sudah menjadi keresahan yang besar di kalangan masyarakat,” katanya.
Dia juga meminta Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan patroli di sejumlah ruas jalan dan kawasan yang selama ini menjadi lokasi parkir ilegal.
“Ke depannya, rekan-rekan Satpol PP juga harus berpatroli, menyisir jalanan-jalanan di Jakarta ini satu per satu untuk menindak jukir-jukir ilegal,” ujar Kevin.
Selain penindakan, Kevin mendorong Pemprov DKI menyediakan layanan parkir resmi apabila keberadaan jasa parkir memang dibutuhkan di suatu wilayah.
Menurutnya, pengelolaan parkir secara resmi dapat memberikan kepastian tarif kepada masyarakat sekaligus memastikan penerimaan dari sektor parkir masuk ke kas daerah.
“Kalau memang dinilai bahwa perlu ada jasa layanan parkir di suatu wilayah, maka langsung diselenggarakan saja yang resmi oleh Pemprov DKI,” katanya.
“Sehingga, ongkos parkir yang dibayarkan juga masuk ke kas DKI Jakarta, tidak ke kantong jukir-jukir ilegal. Dan ini akan memberikan kepastian juga kepada masyarakat yang ingin memarkirkan kendaraannya,” lanjutnya.
Jukir Diduga Ancam Pengendara
Sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS yang diduga menjadi jukir ilegal setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) di area Pasar Mitra Jembatan Lima.
Saat itu, Rendy Budiharto memarkirkan sepeda motornya untuk membeli perlengkapan bahan kue. Setelah selesai berbelanja, korban didatangi MS yang meminta uang jasa parkir.
Rendy kemudian memberikan uang tunai Rp 2.000. Namun, uang tersebut disebut ditolak dan MS meminta Rp 5.000.
Dia menolak permintaan tersebut karena tarif parkir sepeda motor yang biasa berlaku sebesar Rp 2.000. Penolakan itu kemudian memicu percekcokan.
Dalam perselisihan tersebut, MS diduga mengancam korban dengan hendak melakukan pemukulan.
Aksi tersebut kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial. Polisi yang menerima laporan selanjutnya mengamankan MS untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus tersebut masih ditangani kepolisian untuk mendalami dugaa ancaman serta aktivitas parkir yang dilakukan MS.(red)






